STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI Kebebasan Berekspresi 38. Kebebasan berekspresi merupakan kebebasan menyatakan pendapat yang berhubungan dengan publik atau hubungan antar manusia, yang dilindungi dalam Pasal 19 ayat (2) KIHSP, dan berkaitan dengan kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun. 39. Hak kebebasan berekspresi ini termasuk ekspresi dan penerimaan komunikasi dari setiap bentuk gagasan dan pendapat yang dapat ditularkan kepada orang lain, tunduk pada ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) dan pasal 20 KIHSP. Ruang lingkup kebebasan berekspresi dapat meliputi wacana politik, komentar sendiri dan tentang urusan publik, diskusi tentang hak asasi manusia, jurnalisme, ekspresi budaya dan seni, pengajaran, dan wacana agama, serta iklan komersial. Ruang lingkup Pasal 19 ayat (2) KIHSP bahkan mencakup ungkapan yang dapat dianggap sangat menyinggung, meskipun ungkapan tersebut dapat dibatasi sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 dan Pasal 20. 40. Pasal 19 ayat (2) KIHSP melindungi semua bentuk ekspresi dan cara penyebarannya. Bentuk seperti itu termasuk bahasa lisan, tulisan dan isyarat dan ekspresi non-verbal seperti gambar dan objek seni. Sarana ekspresi termasuk buku, koran, pamflet, poster, spanduk, pakaian dan pengaduan/permohonan hukum. Kebebasan pula mencakup semua bentuk mode ekspresi audio-visual serta elektronik dan berbasis internet. A. Pidato dan Ekspresi Politik 41. Setiap orang berhak untuk menyampaikan pidato politik, baik yang bersifat politik praktis maupun politik secara umum, sebagai bagian dari kemerdekaan berbicara yang dilindungi oleh undang-undang. 42. Pidato politik tidak selalu berhubungan dengan kepentingan politik praktis, misalnya untuk kepentingan mendapatkan dukungan suara dalam pemilihan umum. Akan tetapi, juga menyangkut pidato yang terkait dengan kepentingan publik secara lebih luas. Misalnya, pidato politik yang disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil dengan tujuan untuk mengkritik atau mengontrol jalannya pemerintahan, harus dilindungi dan dihormati. Berbagai bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap pidato politik semacam ini, dilarang dan wajib ditindak sesuai ketentuan hukum.10 43. Pidato politik yang disampaikan dalam berbagai bentuk dan media, baik pidato secara langsung di hadapan masyarakat ataupun secara tidak langsung melalui media elektronik, misalnya radio dan televisi, maupun media berbasis internet, harus dihormati dan dilindungi. 44. Ekspresi politik harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak setiap orang yang dijamin oleh undang-undang. Ekspresi politik dapat mengambil bentuk langsung melalui pernyataan lisan atau tulisan, maupun tidak langsung diantaranya melalui simbol, seni, gerak tubuh, dan budaya. 10. Komentar Umum No. 25 Para. 57. 8

Select target paragraph3