STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
II. CAKUPAN HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI
31.
Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi diatur cakupannya merujuk pada pasal 19
KIHSP, yakni:
1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk
kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun,
terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan,
karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
3. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan pada ayat 2 dalam Pasal ini menimbulkan kewajiban
dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal
ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum sepanjang diperlukan untuk:
a. Menghormati hak atau nama baik orang lain;
b. Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau Kesehatan atau moral
masyarakat.
32.
Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi merupakan syarat mutlak bagi seseorang
mengembangkan diri secara penuh. Kebebasan tersebut penting bagi masyarakat mana pun.
Kebebasan merupakan batu fondasi bagi setiap masyarakat yang bebas dan demokratis. Kedua
kebebasan tersebut terkait erat, dengan kebebasan berekspresi yang menyediakan wahana
untuk pertukaran dan pengembangan opini.
Kebebasan Berpendapat
33.
Kebebasan berpendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) KIHSP, merupakan
kebebasan pribadi yang berkaitan dengan fikiran yang dimilikinya.
34.
Kebebasan berfikir, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KIHSP, berkontribusi terhadap
kebebasan berpendapat karena pendapat mewakili proses berfikirnya.
35.
Pasal 19 ayat (1) KIHSP menuntut Negara pihak untuk menahan diri dari campur tangan apa pun
terhadap kebebasan berpendapat, termasuk untuk tidak melakukan indoktrinasi, cuci otak,
memengaruhi pikiran sadar, atau bawah sadar dengan obat-obatan psikoaktif atau cara
manipulasi lainnya.
36.
Kebebasan berpendapat meluas ke hak untuk mengubah pendapat kapanpun dan untuk alasan
apapun yang dipilih dengan bebas. Tidak ada orang yang dapat dirugikan hak-haknya
berdasarkan KIHSP atas dasar pendapatnya yang sebenarnya, yang dipersepsikan atau diduga.
Semua bentuk opini dilindungi, termasuk opini yang bersifat politik, ilmiah, sejarah, moral atau
agama. Pelecehan, intimidasi atau stigmatisasi terhadap seseorang, termasuk penangkapan,
penahanan, pengadilan atau pemenjaraan karena alasan pendapat yang mereka miliki,
merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat 1 KIHSP.
37.
Segala bentuk upaya untuk memaksa memegang atau tidak memegang suatu opini dilarang.
Kebebasan menyatakan pendapat harus mencakup kebebasan untuk tidak menyatakan
pendapat.
7