STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 5 TENTANG HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI 23. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting suatu negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU HAM serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 8 24. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia mengamanatkan bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam DUHAM serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia. Ketetapan MPR ini memberikan jaminan terhadap kemerdekaan berekspresi, antara lain kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.9 D. Tujuan Standar Norma dan Pengaturan 25. Standar Norma dan Pengaturan (SNP) merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar norma dan pengaturan merupakan dokumen yang mendudukkan prinsip dan aturan HAM internasional dan disandingkan dengan praktik dan kondisi di Indonesia. SNP merupakan penjabaran norma HAM yang berlaku internasional di tingkat nasional dengan tidak menghilangkan prinsip dan karakter Indonesia itu sendiri. 26. Selama ini Komnas HAM RI menerima pengaduan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM. Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi karena negara masih belum melaksanakan secara konsisten aturan yang sudah dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan, dan dapat juga negara sendiri masih gamang untuk menerapkan dan memahami pelindungan HAM. Pemahaman masyarakat bahkan negara dalam masalah HAM masih terbatas pada pembuatan peraturan namun kesulitan dalam pelaksanaan. Hal ini karena tidak semua prinsip HAM mudah untuk langsung dipahami dan diterapkan, sehingga dibutuhkn penafsiran yang tepat, dan Komnas HAM RI yang mempunyai kewenangan untuk melakukannya. 27. Dalam konteks pembangunan hukum nasional dan kebijakan, SNP akan memudahkan semua pihak mendapatkan kepastian tentang yang dimaksudkan HAM itu. Dalam proses penyusunannya, Komnas HAM RI melibatkan berbagai pihak (negara, lembaga, kelompok masyarakat, akademisi, organisasi, dan individu), membuka diri atas partisipasi dan tranparansi publik, termasuk melalui forum-forum diskusi, media sosial, media elektronik, website Komnas HAM RI, dan lain-lain. 28. Apabila dilihat dari segi substantif, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas berbagai norma hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan terutama Mahkamah Konstitusi, praktik hukum dan HAM, terutama dalam hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tafsiran yang disusun dan kemudian diterbitkan oleh Komnas HAM RI ini akan berlaku mengikat bagi semua pihak dalam menjawab persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk bagian kehidupan bernegara dan berbangsa yang selama ini dianggap sebagai wilayah abu-abu antara penegakan hukum dan hak dan kebebasan itu sendiri. SNP juga berfungsi sebagai tolak ukur untuk menilai/membandingkan tindakan atau perbuatan yang sejalan dengan hak asasi manusia. 8. Bagian Menimbang Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. 9. Pasal 19 TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 5

Select target paragraph3