Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM • • • • • | 50 memperoleh pemulihan melalui mekanisme pengaduan berbasis negara maupun nonnegara yang efektif. Negara dan perusahaan-perusahaan perantara internet,95 seperti mesin pencari, platform digital, dan penyedia layanan telekomunikasi dan internet harus mengambil tindakan sistemik tambahan sehingga mampu menjangkau mereka yang paling berisiko terkena dampak. Negara harus mempertahankan kewajiban positif mereka untuk mempromosikan dan melindungi HAM, termasuk membuat kebijakan mengenai perlindungan data pribadi yang aman dan komprehensif termasuk tentang privasi data yang sesuai dengan hukum HAM internasional dalam hal perlindungan, pengawasan, dan pemulihan untuk dapat melindungi hak privasi secara efektif. Negara harus membentuk lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memantau praktik privasi data negara dan sektor swasta, melakukan penyelidikan jika terjadi pelanggaran, menerima keluhan dari individu, kelompok dan organisasi dan mengeluarkan denda dan hukum efektif lainnya untuk pemrosesan data pribadi yang melanggar hukum oleh badan swasta dan badan publik. Perusahaan atau entitas bisnis harus memastikan tingkat keamanan dan kerahasiaan yang tinggi dari setiap komunikasi yang mereka kirimkan dan data pribadi yang mereka kumpulkan, simpan, atau proses lainnya. Perusahaan atau entitas bisnis harus melakukan penilaian tentang cara terbaik untuk merancang dan memperbarui keamanan produk dan layanan secara berkelanjutan. Perusahaan atau entitas bisnis harus menegakkan tanggung jawab mereka untuk menghormati HAM, termasuk dengan meninjau model bisnis mereka dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan represi digital, seperti penghapusan dan manipulasi konten yang tidak transparan.96 Perusahaan atau entitas bisnis harus berhenti untuk memasok teknologi kepada pemerintah, seperti alat dan aplikasi spyware yang mengklaim dapat mengenali wajah, jenis kelamin, dan emosi yang berisiko besar bagi Pembela HAM ketika menggunakan hak sah mereka untuk menyuarakan dan melakukan pembelaan terhadap HAM. Perusahaan atau entitas bisnis harus mencegah dan mengatasi risiko ini dan menghindari berkontribusi secara sadar atau tidak sengaja pada penyusutan ruang sipil. Sebagai tindakan preventif atas ancaman atau serangan digital terhadap Pembela HAM, setidaknya ada tiga hal yang harus diamankan, yaitu lingkungan Secara implisit arti dari kata perantara (intermediary) adalah ia berada di antara atau di antara dua atau lebih pihak. Meskipun perantara membantu dalam proses mentransmisi atau mendiseminasi, perantara tidak mengambil keputusan untuk menyebarkan konten, produk atau layanan yang melintasi jaringan atau server mereka. Karine Perset, The Economic and Social Role of Internet Intermediaries, OECD, 2010, hlm. 9. 96 OHCHR, Pandemic Recovery: Digital Rights Key to Inclusive and Resilient World 95

Select target paragraph3