Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
•
•
•
•
•
| 50
memperoleh pemulihan melalui mekanisme pengaduan berbasis negara
maupun nonnegara yang efektif.
Negara dan perusahaan-perusahaan perantara internet,95 seperti mesin
pencari, platform digital, dan penyedia layanan telekomunikasi dan internet
harus mengambil tindakan sistemik tambahan sehingga mampu menjangkau
mereka yang paling berisiko terkena dampak. Negara harus mempertahankan
kewajiban positif mereka untuk mempromosikan dan melindungi HAM,
termasuk membuat kebijakan mengenai perlindungan data pribadi yang aman
dan komprehensif termasuk tentang privasi data yang sesuai dengan hukum
HAM internasional dalam hal perlindungan, pengawasan, dan pemulihan untuk
dapat melindungi hak privasi secara efektif. Negara harus membentuk lembaga
independen yang memiliki kewenangan untuk memantau praktik privasi data
negara dan sektor swasta, melakukan penyelidikan jika terjadi pelanggaran,
menerima keluhan dari individu, kelompok dan organisasi dan mengeluarkan
denda dan hukum efektif lainnya untuk pemrosesan data pribadi yang
melanggar hukum oleh badan swasta dan badan publik.
Perusahaan atau entitas bisnis harus memastikan tingkat keamanan dan
kerahasiaan yang tinggi dari setiap komunikasi yang mereka kirimkan dan data
pribadi yang mereka kumpulkan, simpan, atau proses lainnya. Perusahaan atau
entitas bisnis harus melakukan penilaian tentang cara terbaik untuk
merancang dan memperbarui keamanan produk dan layanan secara
berkelanjutan.
Perusahaan atau entitas bisnis harus menegakkan tanggung jawab mereka
untuk menghormati HAM, termasuk dengan meninjau model bisnis mereka
dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan represi digital, seperti
penghapusan dan manipulasi konten yang tidak transparan.96
Perusahaan atau entitas bisnis harus berhenti untuk memasok teknologi
kepada pemerintah, seperti alat dan aplikasi spyware yang mengklaim dapat
mengenali wajah, jenis kelamin, dan emosi yang berisiko besar bagi Pembela
HAM ketika menggunakan hak sah mereka untuk menyuarakan dan melakukan
pembelaan terhadap HAM. Perusahaan atau entitas bisnis harus mencegah
dan mengatasi risiko ini dan menghindari berkontribusi secara sadar atau tidak
sengaja pada penyusutan ruang sipil.
Sebagai tindakan preventif atas ancaman atau serangan digital terhadap
Pembela HAM, setidaknya ada tiga hal yang harus diamankan, yaitu lingkungan
Secara implisit arti dari kata perantara (intermediary) adalah ia berada di antara atau di antara dua atau
lebih pihak. Meskipun perantara membantu dalam proses mentransmisi atau mendiseminasi, perantara tidak
mengambil keputusan untuk menyebarkan konten, produk atau layanan yang melintasi jaringan atau server
mereka. Karine Perset, The Economic and Social Role of Internet Intermediaries, OECD, 2010, hlm. 9.
96
OHCHR, Pandemic Recovery: Digital Rights Key to Inclusive and Resilient World
95