Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 48 menghormati HAM. Hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan menjadikan BUMN atau BUMD menjadi panutan dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. 3) Pemulihan oleh Negara, Perusahaan, atau Entitas Lainnya Terhadap Pelanggaran HAM yang Terjadi 157. Hak atas pemulihan efektif telah ditegaskan dalam Deklarasi PBB tentang PrinsipPrinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power) 1985. Deklarasi PBB ini menyatakan bahwa korban kejahatan dan korban penyalahgunaan kekuasaan, tidak terkecuali Pembela HAM, berhak mendapatkan ganti rugi (redress) dan pemulihan (remedy).93 158. Deklarasi PBB tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan menyatakan bahwa ketersediaan kebijakan dan produk legislasi nasional harus mampu memastikan bahwa setiap korban berhak atas akses terhadap mekanisme keadilan serta ganti rugi dengan segera. 159. Mekanisme pemulihan, baik yang berbasis negara maupun nonnegara, harus bersifat:94 a. Sah (legitimate), yaitu bersifat dapat dipercaya oleh pemangku kepentingan dan bersifat akuntabel guna pelaksanaan proses laporan yang adil; b. Dapat diakses (accessible), yaitu diketahui oleh semua kelompok pemangku kepentingan, dan menyediakan asistensi yang cukup bagi mereka yang memiliki halangan untuk mengakses mekanisme tersebut; c. Dapat diprediksi (predictable), yaitu menyediakan prosedur yang jelas dan dapat diketahui dengan jangka waktu yang jelas untuk setiap tahap, dan kejelasan mengenai jenis proses dan hasil yang tersedia, beserta cara memonitor implementasi dari hasil mekanisme tersebut; d. Adil (equitable), yaitu memastikan bahwa para pihak memiliki akses yang cukup terhadap sumber informasi, nasihat, dan keahlian yang diperlukan untuk mengikuti sebuah proses pemulihan; e. Transparan (transparent), yaitu menyediakan informasi tentang perkembangan proses penyelesaian sengketa dan menyediakan informasi yang memadai tentang performa mekanisme tersebut; f. Sesuai dengan HAM (rights-compatible), yaitu memastikan bahwa hasil dan pemulihan yang diberikan sesuai dengan HAM internasional; g. 93 94 Sebuah sumber pembelajaran (a source of continuous learning), yaitu mengidentifikasi pembelajaran untuk memperbaiki mekanisme dan mencegah pelanggaran di masa depan. Diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB 40/34. Prinsip ke-31, United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP).

Select target paragraph3