Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 48
menghormati HAM. Hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan menjadikan BUMN atau
BUMD menjadi panutan dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
3)
Pemulihan oleh Negara, Perusahaan, atau Entitas Lainnya Terhadap
Pelanggaran HAM yang Terjadi
157. Hak atas pemulihan efektif telah ditegaskan dalam Deklarasi PBB tentang PrinsipPrinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (UN
Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power) 1985.
Deklarasi PBB ini menyatakan bahwa korban kejahatan dan korban penyalahgunaan
kekuasaan, tidak terkecuali Pembela HAM, berhak mendapatkan ganti rugi (redress) dan
pemulihan (remedy).93
158. Deklarasi PBB tentang Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan
Penyalahgunaan Kekuasaan menyatakan bahwa ketersediaan kebijakan dan produk
legislasi nasional harus mampu memastikan bahwa setiap korban berhak atas akses
terhadap mekanisme keadilan serta ganti rugi dengan segera.
159. Mekanisme pemulihan, baik yang berbasis negara maupun nonnegara, harus bersifat:94
a.
Sah (legitimate), yaitu bersifat dapat dipercaya oleh pemangku kepentingan dan
bersifat akuntabel guna pelaksanaan proses laporan yang adil;
b.
Dapat diakses (accessible), yaitu diketahui oleh semua kelompok pemangku
kepentingan, dan menyediakan asistensi yang cukup bagi mereka yang memiliki
halangan untuk mengakses mekanisme tersebut;
c.
Dapat diprediksi (predictable), yaitu menyediakan prosedur yang jelas dan dapat
diketahui dengan jangka waktu yang jelas untuk setiap tahap, dan kejelasan
mengenai jenis proses dan hasil yang tersedia, beserta cara memonitor
implementasi dari hasil mekanisme tersebut;
d.
Adil (equitable), yaitu memastikan bahwa para pihak memiliki akses yang cukup
terhadap sumber informasi, nasihat, dan keahlian yang diperlukan untuk mengikuti
sebuah proses pemulihan;
e.
Transparan (transparent), yaitu menyediakan informasi tentang perkembangan
proses penyelesaian sengketa dan menyediakan informasi yang memadai tentang
performa mekanisme tersebut;
f.
Sesuai dengan HAM (rights-compatible), yaitu memastikan bahwa hasil dan
pemulihan yang diberikan sesuai dengan HAM internasional;
g.
93
94
Sebuah sumber pembelajaran (a source of continuous learning), yaitu
mengidentifikasi pembelajaran untuk memperbaiki mekanisme dan mencegah
pelanggaran di masa depan.
Diadopsi melalui Resolusi Majelis Umum PBB 40/34.
Prinsip ke-31, United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP).