Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 41
H. KEWAJIBAN NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB AKTOR NON-NEGARA
TERHADAP PEMBELA HAM
1)
Kewajiban Negara
141. Negara Republik Indonesia telah menjamin penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan HAM dalam UUD NRI 1945 yang dalam Pasal 28I ayat (4) menegaskan
“perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945
menegaskan “untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Jaminan normatif ini
menjadi dasar pelindungan dan hak khusus bagi Pembela HAM.
142. Negara sebagai pengemban kewajiban, memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.
Kewajiban untuk Menghormati
• Menahan diri untuk tidak mencampuri atau melakukan intervensi terhadap
pemenuhan hak-hak individu, kelompok, atau organisasi, kecuali atas dasar
hukum yang sah;
• Menahan diri dari tindakan apa pun yang melanggar hak-hak Pembela HAM
karena pekerjaannya;
b.
Kewajiban untuk Melindungi
•
Melindungi hak, baik terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat negara
maupun pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak
nonnegara, termasuk individu;
•
Menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi Pembela HAM.
Prasyarat realisasi hak untuk membela HAM meliputi pelindungan yang efektif
atas martabat, integritas fisik dan psikologis, kebebasan, dan keamanan
Pembela HAM. Lingkungan aman dan kondusif meliputi hak atas kebebasan
berpendapat dan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai, hak
untuk berpartisipasi dalam urusan publik, kebebasan bergerak, hak atas
kehidupan pribadi dan hak untuk akses tanpa hambatan dan komunikasi
dengan badan-badan internasional, termasuk mekanisme HAM internasional
dan regional;
•
Mengambil langkah-langkah guna melindungi hak sipil dan politik. Negara
wajib melindungi hak sipil dan politik atas pelanggaran yang dilakukan oleh
negara dan aktor nonnegara, termasuk perusahaan dan entitas bisnis;
Melindungi setiap orang dari dampak buruk HAM yang melibatkan perusahaan.
Negara wajib mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah,
menyelidiki, menghukum dan memperbaiki ketika terjadi pelanggaran HAM,
•