Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 37 Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 Undang-Undang HAM; Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 DUHAM; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat; dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 138. Pembela HAM berhak atas jaminan pelindungan yang lebih spesifik dan khusus daripada masyarakat pada umumnya karena potensi risiko ancaman dan/atau serangan yang mereka dapatkan akibat aktivitas pembelaan yang dilakukan. 139. Merujuk di antaranya pada Model Law For the Recognition and Protection Human Rights Defenders,72 Pembela HAM berhak untuk: a. Membentuk kelompok, asosiasi, dan organisasi. Penggunaan istilah kelompok, asosiasi, dan organisasi, mencakup pengertian formal dan informal, yaitu meliputi kelompok masyarakat, kelompok minoritas, perkumpulan masyarakat adat, atau orang-orang yang bersatu untuk membela atau memperjuangkan HAM. Berorganisasi meliputi hak untuk berkumpul atau berasosiasi, baik terdaftar maupun tidak terdaftar. Setiap orang bebas untuk melakukan kegiatan yang sah seperti mengadakan dan berpartisipasi dalam pertemuan damai. Orang yang mengadakan demonstrasi atau pertemuan damai tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Pembela HAM berhak untuk membentuk, bergabung, atau berpartisipasi dalam organisasi dalam negeri ataupun organisasi yang berdiri di luar negeri. b. Meminta, menerima, dan memanfaatkan sumber daya. Sumber daya dapat berasal dari sumber domestik dan internasional, pemerintah, antarpemerintah, orang atau kelompok filantropis, dan swasta dengan tujuan mempromosikan pelindungan dan realisasi HAM, serta kebebasan dasar. c. Mengetahui, mencari, mengakses, memperoleh, menerima, dan menyimpan informasi tentang HAM dan kebebasan dasar. Hak ini termasuk tindakan legislatif, yudikatif, dan administratif dalam menerapkan HAM dan kebebasan dasar; hak atas informasi dari perusahaan/lembaga negara yang diperlukan untuk menjalankan atau melindungi, atau membantu menjalankan atau melindungi HAM atau kebebasan dasar; hak untuk secara bebas memublikasikan, menyebarkan pandangan, informasi dan pengetahuan tentang HAM dan kebebasan dasar; dan hak untuk mempelajari, mendiskusikan, berpendapat tentang ketaatan hukum dan implementasi HAM dan kebebasan dasar. Hak atas informasi dapat digunakan secara lisan, tertulis, cetak, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain, baik dalring (online) maupun luring (offline). d. Mengembangkan, mendiskusikan, dan memperjuangkan ide dan prinsip baru terkait dengan HAM dan kebebasan dasar. Ide dan prinsip baru adalah terkait perkembangan isu-isu hukum HAM internasional, khususnya menyangkut 72 Model Law for the Recognition and Protection Human Rights Defenders.

Select target paragraph3