Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 35 tugas, penggeledahan sewenang-wenang disertai ancaman oleh aparat negara, dan penyerangan dari sekelompok masa. Perempuan Pembela HAM menghadapi hambatan saat memberikan bantuan hukum dengan alasan melanggar aturan berpakaian bagi perempuan yang mengunjungi tahanan.69 125. Pembela HAM yang memperjuangkan isu kebebasan beragama di antaranya dalam pembangunan rumah ibadah, pembelaan keyakinan atau agama tertentu seringkali mengalami intimidasi, pelabelan negatif atau stigma “kafir”, bahkan ancaman pembunuhan atau tindak kekerasan. 126. Pembela HAM yang memperjuangkan isu orang dengan orientasi seksual, identitas, dan ekspresi gender yang berbeda menghadapi kerentanan lebih tinggi. Aparat kepolisian wajib memberikan perhatian tinggi atas permintaan pelindungan dari Pembela HAM yang bekerja pada isu sebagaimana dimaksud pada paragraf ini. e) Ancaman dan/atau Serangan dengan Penggunaan Hukum yang Sewenang-Wenang 127. Ancaman dan/atau serangan dapat berupa tindakan pembalasan melalui jalur hukum. Otoritas negara dapat menggunakan hukum pidana, termasuk tindakan penerapan hukum yang sewenang-wenang, untuk membatasi Pembela HAM dalam menjalankan aktivitasnya. 128. Negara-negara kerap menggunakan undang-undang untuk membatasi aktivitas Pembela HAM. Tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, prinsip, dan norma HAM internasional. Pembela HAM kerap menghadapi penerapan undang-undang antiterorisme karena dianggap mengganggu keamanan publik. Perempuan Pembela HAM kerap menghadapi penerapan undang-undang penodaan agama karena bekerja di bidang hak seksual dan reproduksi dan dianggap mengganggu moral publik.70 129. Penggunaan hukum secara sewenang-wenang merupakan tindakan balasan terhadap Pembela HAM. Tindakan ini dapat berupa penggunaan instrumen hukum pidana maupun melalui gugatan perdata. Penggunaan hukum pidana untuk menyasar Pembela HAM kerap dilakukan dengan menerapkan pasal sumir dan mencari kesalahan yang tidak terkait dengan pembelaan yang dilakukan. Gugatan perdata digunakan untuk melakukan intimidasi kepada Pembela HAM. 130. Praktik penggunaan hukum yang sewenang-wenang dapat dilakukan dengan memanfaatkan rumusan norma yang ada di dalam pelbagai peraturan perundangundangan yang pasal-pasal tersebut berbunyi dan/atau memiliki makna yang terlalu Komnas Perempuan, CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 Komnas Perempuan, Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19, 5 Maret 2021, hlm. 112. 70 A/HRC/25/55, para. 64 – para. 65. 69

Select target paragraph3