Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 31 108. Pembela HAM menghadapi ancaman dan/atau kekerasan terhadap propertinya, berupa perusakan dan perampasan. Pembela HAM yang memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang sedang memprotes aktivitas bisnis perusahaan pertambangan kerap mendapatkan ancaman dan tindakan perusakan atau pembakaran kendaraan, rumah pribadinya, dan kantor. 109. Perempuan Pembela HAM lebih rentan menjadi korban pelanggaran hak atas benda pribadinya. Hal ini karena posisinya sebagai perempuan kerap tereksklusi dari penguasaan dan/atau kepemilikan atas benda pribadi dan ketidaksetaraannya di hadapan laki-laki. 110. Pembela hak-hak masyarakat adat menghadapi ancaman dan/atau serangan terhadap kepemilikan kolektif atau komunal atas wilayah adat dan sumber daya alam. Ancaman dan/atau serangan ditujukan terhadap wilayah dan sumber daya yang dimiliki dan dimanfaatkan masyarakat adat secara tradisional.64 Ancaman dan/atau serangan terhadap kepemilikan komunal terjadi dengan memanfaatkan kerentanan atau kelemahan posisi hukum masyarakat adat. Masyarakat adat menghadapi upaya pecah belah, manipulasi, dan intimidasi untuk melemahkan perjuangan mereka dalam mempertahankan hak-haknya. c) Ancaman dan/atau Serangan Digital terhadap Pribadi atau Organisasi yang Melakukan Kegiatan Pembelaan HAM 111. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi selain menghadirkan banyak peluang dan inovasi baru, juga menciptakan sejumlah tantangan dan ancaman baru bagi Pembela HAM. Ancaman dan/atau serangan yang dihadapi Pembela HAM berkembang, tidak hanya dalam bentuk verbal, fisik, atau penggunaan hukum secara sewenangwenang, namun juga dalam bentuk ancaman dan/atau serangan dengan menggunakan sarana elektronik. Frank La Rue, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, pada 2011, menyatakan bahwa bentukbentuk ancaman kebebasan berekspresi di internet antara lain pemblokiran dan penyaringan konten semena-mena, penuntutan sewenang-wenang terhadap pengguna internet, serangan dunia maya, pemutusan akses dengan alasan hak atas kekayaan intelektual (HaKI), pengenaan tanggung jawab hukum pada perantara-penyedia jasa internet, ancaman privasi, dan data pribadi. 112. Lemahnya komitmen pemerintah, perusahaan dan entitas bisnis terhadap pelindungan data pribadi kerap mengakibatkan kebocoran data pribadi pada pelbagai platform. Posisi Pembela HAM semakin rentan terhadap ancaman dan/atau serangan digital maupun melalui media digital. 64 Pasal 26 United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples.

Select target paragraph3