Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 26
interseksual; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak kelompok rentan,
seperti perempuan, masyarakat adat, anak, dan disabilitas; hak atas tanah dan wilayah;
dan hak atas perlindungan lingkungan. Pembela hak masyarakat adat kerap menjadi
korban pelanggaran, seperti tindakan intimidasi, kekerasan, penyerangan, dan
penangkapan yang berulang terhadap pemimpin adat karena menentang proyek
investasi dan pembangunan yang didirikan oleh perusahaan swasta. Pembela HAM yang
menangani isu-isu yang berkaitan dengan separatisme menghadapi risiko penuntutan
hukum.
85. Pembela HAM di bidang hak ekonomi, sosial, dan budaya kerap mendapatkan ancaman
dan/atau serangan oleh sekelompok orang. Sekelompok orang kerap mengancam
dan/atau menyerang Pembela HAM yang berdemonstrasi menentang pelanggaran hakhak masyarakat adat akibat kegiatan pertambangan dan pembangunan proyek
infrastruktur.
86. Perempuan Pembela HAM menghadapi risiko yang spesifik gender dan membutuhkan
perhatian khusus. Tindakan pelanggaran hak Perempuan Pembela HAM juga merupakan
bentuk kekerasan berbasis gender. Kekerasan dapat terjadi dalam bentuk tindakan atau
kelalaian yang dimaksudkan atau kemungkinan besar akan menyebabkan atau
mengakibatkan kematian atau kerugian fisik, seksual, psikologis atau ekonomi, atau
penderitaan bagi perempuan, ancaman, pelecehan, pemaksaan dan perampasan
kemerdekaan secara sewenang-wenang. Kekerasan berbasis gender terhadap
Perempuan Pembela HAM dipengaruhi dan sering diperburuk oleh faktor budaya,
ekonomi, ideologi, teknologi, politik, agama, sosial, dan lingkungan.53
87.
Bentuk ancaman dan/atau serangan yang dialami oleh Perempuan Pembela HAM dibagi
ke dalam dua kategori yaitu kekerasan umum dan kekerasan khusus.54
88. Bentuk kekerasan umum terhadap Perempuan Pembela HAM, antara lain:55
a) Pembunuhan serta risiko kehilangan nyawa;
b) Penyiksaan;
c) Penganiayaan;
d) Perusakan properti;
e) Kriminalisasi, penangkapan, dan penahanan sewenang-wenang;
f)
Penghancuran sumber penghidupan;
g) Pencemaran nama baik;
h) Stigmatisasi;
i)
Intimidasi lainnya.
Selengkapnya dapat dilihat pada General Recommendation 35 on Gender-Based Violence Against Women,
Updating General Recommendation 19, Committee on the Elimination of Discrimination against Women, para.15.
54
Komnas Perempuan, Perempuan Pembela HAM Berjuang Dalam Tekanan, Juni, 2007, hlm. 14.
55
Komnas Perempuan, Perempuan Pembela HAM Berjuang Dalam Tekanan, Juni, 2007, hlm. 25.
53