Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 17 Pembela HAM dapat diperburuk karena jenis kelamin, kecacatan, ras, bahasa, agama, suku, dan asal sosial.41 Anak Pembela HAM memiliki hak untuk berpartisipasi sama dengan yang dimiliki oleh Pembela HAM dewasa. 49. Seorang Pembela HAM memiliki prinsip konsistensi dalam memperjuangkan HAM. Ketika perjuangan sudah berhasil, Pembela HAM tetap melanjutkan perjuangan untuk memajukan dan melakukan pelindungan HAM. Meskipun tidak disyaratkan kegiatan ini dilakukan secara rutin, namun Pembela HAM terus-menerus dalam kehidupan seharisehari melakukan kegiatan yang mendorong negara agar menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. 50. Aktivitas-aktivitas Pembela HAM adalah model tindakan yang dilakukan Pembela HAM berupa tindakan-tindakan yang bersifat damai, dengan tidak menggunakan metode atau cara kekerasan dalam kerangka aksinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Deklarasi PBB tentang Pembela HAM yang menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak, secara sendiri-sendiri dan dengan berorganisasi bersama-sama dengan yang lain, untuk berpartisipasi dalam aktivitas damai melawan pelanggaran HAM dan kebebasan dasar. 51. Penekanan bahwa aksi Pembela HAM harus dilakukan secara damai juga terdapat dalam Pasal 13 Deklarasi Pembela HAM, yaitu bahwa setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama untuk mengumpulkan, menerima, dan menggunakan sumber daya dengan maksud yang jelas guna memajukan dan melindungi HAM dan kebebasan dasar, lewat jalan damai. 52. Penekanan juga didapat dari panduan tentang Pembela HAM yang dikeluarkan oleh Uni Eropa yang menyatakan bahwa Pembela HAM tidak mencakup mereka, individu, kelompok, atau organisasi yang melakukan atau mempropagandakan kekerasan. Front Line Defenders, organisasi masyarakat sipil yang berbasis di Dublin Irlandia mendefinisikan Pembela HAM sebagai seseorang yang bekerja tanpa kekerasan untuk semua hak yang terdapat dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia.42 a. Pengertian tanpa melakukan kekerasan di atas, tidak termasuk pada perlawanan yang dilakukan oleh Pembela HAM, manakala mereka mendapatkan ancaman atau serangan atas aktivitas mereka, atau ancaman atau serangan atas aktivitas untuk mencapai tujuan mereka. b. Seseorang dapat dikatakan sebagai Pembela HAM apabila ia mengakui derajat universalitas HAM, tidak membeda-bedakan satu rumpun hak dengan rumpun hak lainnya. Seseorang tidak dapat disebut sebagai Pembela HAM apabila ia hanya mengakui segelintir hak dan menolak dan/atau tidak mengakui keberadaan hakhak lainnya. 41 42 The Rights of Child Human Rights Defenders, Implementation Guide. https://www.frontlinedefenders.org/en/rights.

Select target paragraph3