Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 16 hak hidup, hak atas pangan dan air bersih, hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, pemukiman yang layak, hak atas identitas dan kebangsaan, hak atas pendidikan, kebebasan untuk berpindah tempat (bergerak), dan hak atas tidak adanya diskriminasi. Pembela HAM juga memperjuangkan hak kelompok tertentu dalam masyarakat, seperti hak perempuan, hak anak, hak masyarakat adat, hak pengungsi, hak kelompok lesbian, gay, biseksual, transeksual dan interseksual, hak kelompok disabilitas dan hak atas bahasa nasional. Selain dari yang disebutkan di atas, termasuk ke dalam Pembela HAM, yaitu mereka yang bergiat dalam masalah hak-hak masyarakat terkait sumber daya alam. 47. Perempuan Pembela HAM perlu mendapatkan perhatian khusus dikarenakan adanya kerentanan khusus, selain kerentanan dan kekerasan umum yang diterimanya. Kerentanan khusus tersebut meliputi kekerasan seksual, seperti perkosaan, penyiksaan seksual, teror seksual, pelecehan seksual, stigmatisasi seksual, dan serangan pada peran sebagai istri, ibu, atau anak perempuan, pengikisan kredibilitas dengan status perkawinan, pengucilan dan penolakan atas dasar moralitas, agama, adat, budaya dan nama baik keluarga, pengerdilan kapasitas dan isu perempuan, dan eksploitasi identitas perempuan.39 48. Anak yang turut serta memajukan dan menegakkan HAM, baik hak sesamanya maupun hak orang lain, termasuk orang dewasa, juga sebagai Pembela HAM. Anak Pembela HAM harus diakui meskipun anak tersebut tidak menganggap dirinya atau tidak diberikan status demikian oleh masyarakat. Misalnya, pelajar atau murid sekolah yang menyuarakan pendapatnya tentang hak anak atau HAM pada umumnya. Anak-anak tersebut adalah Pembela HAM, tidak peduli tindakan mereka memfokuskan pada tingkat lokal, nasional, regional, atau internasional, juga tidak peduli mereka bertindak di negaranya sendiri atau di negara lain, seperti dalam kasus anak-anak migran dan pengungsi. Tindakan seorang anak Pembela HAM dapat berupa reaksi terhadap pelanggaran HAM atau dapat pula tindakan proaktif mempromosikan HAM, seperti peningkatan kesadaran dan pengetahuan tentang Konvensi tentang Hak Anak. Mereka sebagai Pembela HAM jika mereka melakukan tindakan tertentu, seperti menggelar acara atau kampanye, atau jika mereka melakukan advokasi yang sedang berlangsung. Anak-anak Pembela HAM berbicara tentang pandangan mereka sendiri.40 Anak Pembela HAM berhak atas perhatian khusus karena mereka sering kali mengalami stigma dan resistensi, ancaman dikeluarkan dari sekolah, dan tindakan atau sanksi akademik lainnya, diskriminasi, termasuk kekerasan, saat membela HAM, hanya karena status mereka sebagai anak dan dianggap oleh beberapa orang melanggar tradisi sosial dan budaya yang mengharapkan mereka menjadi pasif, dianggap tidak layak berpartisipasi, dan menyerahkan advokasi kepada orang dewasa. Reaksi negatif terhadap Anak 39 40 Perempuan Pembela HAM, Berjuang dalam Tekanan, Komnas Perempuan, 2007. Concept Note, UN Committee on the Rights of the Child, 2018.

Select target paragraph3