Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
| 14
fungsinya, termasuk yang berkaitan dengan peliputan atau pemantauan tindakan
aparat penegak hukum. Mereka tidak boleh mengalami tindakan pembalasan atau
kekerasan lainnya, dan peralatan mereka tidak boleh disita atau dirusak. Saat
kegiatan berkumpul dinyatakan tidak sah atau dibubarkan, hal itu tidak menghapus
hak untuk memantau. Hal ini merupakan praktik baik bagi institusi HAM nasional
dan organisasi nonpemerintah untuk dapat meliput kegiatan berkumpul.35
37. Norma-norma sebagaimana dimaksud di dalam pelbagai kerangka hukum atau
instrumen di tingkat nasional, regional, dan internasional tersebut merupakan landasan
pengakuan dan pelindungan Pembela HAM. Selanjutnya diperlukan pengaturan yang
lebih operasional yang dapat menjadi sumber penjelasan dan panduan bagi pengemban
kewajiban serta pemangku kepentingan lainnya dalam merealisasikan pengakuan dan
pelindungan terhadap Pembela HAM dalam tataran kebijakan dan implementasi.
E. TINJAUAN UMUM TENTANG PEMBELA HAM
1)
Pengertian Pembela HAM
38. Pengertian Pembela HAM dalam SNP ini didasarkan pada norma HAM nasional dan
internasional serta merujuk pada dokumen internasional, literatur, diskusi ahli, dan
konsultasi publik yang diadakan ketika menyusun SNP ini sehingga menghasilkan
rumusan dan penafsiran atas pengertian Pembela HAM dan ruang lingkup dari aktivitas
Pembela HAM.
39. Setiap orang, kelompok orang, atau organisasi dikatakan sebagai Pembela HAM,
terlepas dari benar salahnya secara hukum pihak yang dibela, berdasarkan prinsip
iktikad baik. Pembela HAM yang melakukan kerja-kerja pembelaan HAM untuk hak atas
tanah terhadap seseorang yang menempati tanah secara tidak sah menurut hukum
formal, harus dilindungi, dengan alasan pembelaan tersebut didasarkan atas hak untuk
bertempat tinggal dan kewajiban negara untuk memenuhinya.
40. Setiap orang berarti siapapun, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara
Asing (WNA), yang melakukan aktivitas pemajuan dan penegakan HAM. Termasuk dalam
ruang lingkup WNA adalah kelompok pengungsi, pekerja migran, jurnalis asing,
koresponden kantor berita asing, dan WNA yang melakukan kegiatan-kegiatan terkait
pemajuan HAM di wilayah Indonesia.
41. Termasuk ke dalam pengertian siapapun adalah penyintas yang melakukan pembelaan
HAM atas diri sendiri, keluarga, atau kelompoknya, baik didukung maupun tidak
didukung oleh organisasi Pembela HAM, tidak menyerah pada keadaan dan kemudian
35
General Comment 37, Right to Peaceful Assembly (Art. 21 CCPR), para. 30.