Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM | 10 instrumen perlindungan data pribadi, antara lain Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (the European Union General Data Protection Regulation), Konvensi untuk Perlindungan Individu sehubungan dengan Pemrosesan Otomatis Data Pribadi (the Convention for the Protection of Individuals with regard to Automatic Processing of Personal Data), dan Pedoman Perlindungan Data Pribadi Komisi Uni Afrika (African Union Commission Personal Data Protection Guidelines). 3) Kerangka Hukum Internasional 33. Di tingkat internasional, jaminan hak Pembela HAM telah dinyatakan dalam Deklarasi tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok, dan Organ Masyarakat untuk Memajukan dan Melindungi Hak Asasi Manusia Universal dan Kebebasan Dasar, yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi PBB tentang Pembela HAM.22 Pada Pasal 1 Deklarasi ditegaskan: “Setiap orang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.” Pada Pasal 12 Deklarasi ditegaskan: “Setiap orang memiliki hak, secara sendiri-sendiri dan dengan berorganisasi bersama-sama dengan yang lain, untuk berpartisipasi dalam aktivitas damai melawan pelanggaran HAM dan kebebasan dasar.” 34. Pada 2013, Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah Resolusi tentang Perlindungan Perempuan Pembela HAM. Resolusi ini pada intinya mengajak semua negara untuk memajukan, menerjemahkan, dan menjalankan isi Deklarasi Pembela HAM, termasuk mengambil langkah-langkah yang tepat dan praktis untuk melindungi Perempuan Pembela HAM.23 Resolusi ini lahir karena adanya keprihatinan atas situasi pelanggaran terhadap Perempuan Pembela HAM. Impunitas terhadap pelaku pelanggaran terjadi akibat dari lemahnya pelaporan, dokumentasi, investigasi, dan akses atas keadilan, hambatan sosial dalam mengatasi masalah-masalah kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, dan stigma, serta minimnya pengakuan atas peran Perempuan Pembela HAM. 35. Deklarasi Marrakech tentang Perluasan Ruang Kewargaan dan Pemajuan dan Perlindungan Pembela HAM, dengan fokus khusus terhadap perempuan, menegaskan peran positif, penting, dan sah Pembela HAM, terutama Perempuan Pembela HAM, dalam berkontribusi untuk perwujudan keseluruhan HAM, pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, termasuk terlibat dengan Pemerintah dan berkontribusi dalam usaha penerapan kewajiban dan komitmen Negara dalam bidang ini.24 Pembela HAM menurut Deklarasi Marrakech meliputi setiap orang yang bekerja untuk memajukan Resolusi A/RES/53/144 diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1998. Resolusi A/RES/68/181 diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 2013. 24 The Marrakech Declaration, “Expanding the civic space and promoting and protecting Human Rights Defenders, with a specific focus on women: The role of National Human Rights Institutions”, diadopsi pada The 13th International Conference of the Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI), Marrakech, Morocco, 10--12 October 2018, para. 9. 22 23

Select target paragraph3