Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
d.
|8
Pasal 103: “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau lembaga
kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama
dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.”
27. Pembela HAM dengan latar profesi atau lingkup kerja tertentu memiliki pengakuan serta
pelindungan sesuai dengan latar profesi atau lingkup kerjanya masing-masing.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi kerangka hukum
pengakuan dan pelindungan Pembela HAM dengan latar profesi atau lingkup pekerjaan
tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada, sebagai berikut:
a.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan
pengakuan dan pelindungan terhadap Pembela HAM dengan latar profesi pekerja
pers/pewarta.16
b.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
memberikan jaminan pelindungan terhadap Pembela HAM yang tergabung di
dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk membela dan memperjuangkan hakhak anggotanya. Pelindungan tersebut termasuk larangan bagi perusahaan untuk
menghalang-halangi Pembela HAM yang tergabung di dalam Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja,
memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, mutasi, tidak membayar upah,
melakukan intimidasi, atau melakukan kampanye anti pembentukan serikat.
c.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang memberikan
perlindungan terhadap Pembela HAM dengan latar profesi sebagai advokat.17
d.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang memberikan pelindungan terhadap Pembela HAM yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.18 Ketentuan ini
ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.
36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara
Lingkungan Hidup.19
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan jaminan perlindungan terhadap terhadap
kemerdekaan pers.
17
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan: Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
Klien dalam sidang pengadilan.
18
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa: Setiap orang yang
memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun
digugat secara perdata.
19
SK Mahkamah Agung ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum dalam ranah anti-SLAPP diberikan
terhadap pejuang lingkungan yang menempuh ranah litigasi dan dapat diajukan dalam bentuk provisi, eksepsi
maupun gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan wajib
diputus terlebih dahulu dalam putusan sela.
16