Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
c.
d.
e.
|7
Memberikan panduan dan penjelasan bagi para penyusun peraturan perundangundangan serta lembaga yang memiliki fungsi legislasi lainnya dalam memastikan
keselarasan produk perundang-undangan untuk dapat meningkatkan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM;
Memberikan panduan dan penjelasan kepada pihak swasta untuk turut
berpartisipasi dalam usaha penghormatan dan pelindungan terhadap Pembela
HAM, serta menghindari adanya kemungkinan pelanggaran di lingkungan
operasinya;
Memberikan panduan dan penjelasan kepada masyarakat sipil agar dapat
menyadari peran penting Pembela HAM, memiliki kapasitas untuk turut
berpartisipasi dalam usaha pelindungan Pembela HAM, serta mendorong untuk
menjadi bagian dari Pembela HAM, serta mendorong pertanggungjawaban dan
akuntabilitas dari para pelaku pelanggaran hak-hak Pembela HAM.
D. KERANGKA HUKUM PEMBELA HAM
24. Hak Pembela HAM untuk melakukan upaya pemajuan dan penegakan HAM telah diakui
dan dijamin di berbagai instrumen hukum dan rujukan lain yang relevan, baik di tingkat
nasional, regional, maupun internasional.
1) Kerangka Hukum Nasional
25. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945),
khususnya Pasal 28C Ayat (2), menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
26. Undang-Undang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hukum hak-hak Pembela
HAM pada Bab Partisipasi Masyarakat, antara lain:
a.
Pasal 100: “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia.”
b.
Pasal 101: “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada
Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.”
c.
Pasal 102: “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak
untuk mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM dan atau lembaga lainnya.”