Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
|6
terjadi karena beberapa hal, antara lain kesenjangan antara norma dan prinsip HAM yang
berlaku universal dengan hukum nasional; belum tersedia mekanisme yang lebih
konkret bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM; dan
belum dilaksanakannya seluruh kewajiban Negara, khususnya Pemerintah, untuk
memajukan dan menegakkan HAM secara konsisten meskipun sudah dijamin dalam
Konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Upaya pemajuan dan penegakan HAM
selama ini masih terbatas pada pembuatan peraturan dan belum diikuti dengan
implementasi secara konsisten. Ketentuan normatif terkait HAM, khususnya ketentuan
mengenai hak Pembela HAM, belum tersedia secara tegas dan jelas sehingga
dibutuhkan penjelasan atau penafsiran yang tepat. Pada konteks pembangunan dan
kebijakan hukum nasional, SNP akan memudahkan semua pihak memahami serta
menerapkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM.
21. Dari segi substansi, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas pelbagai norma hukum
HAM, pedoman dalam putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, serta dalam
praktik penegakan hukum, terutama terkait hak Pembela HAM. SNP ini merupakan
penjelasan paling otoritatif sehingga dapat berlaku mengikat bagi semua pihak dalam
menjawab persoalan yang dihadapi Pembela HAM yang terjadi di tengah masyarakat.
22. Proses penyusunan SNP Pembela HAM dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak,
termasuk penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah, lembaga negara, organisasi
masyarakat sipil, akademisi, pegiat HAM, organisasi internasional, serta pemangku
kepentingan lainnya, melalui berbagai sarana yang memadai dan mudah diakses, untuk
menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipasi yang bermakna
23. SNP Pembela HAM bertujuan untuk:
a.
Memberikan panduan dan penjelasan bagi negara khususnya lembaga
penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah tentang siapa yang dimaksud
dengan Pembela HAM, kegiatan-kegiatan yang dilakukan, hak-hak yang melekat,
serta pelanggaran HAM yang dialami oleh Pembela HAM sehingga dapat
mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan adanya pengakuan dan
pelindungan terhadap Pembela HAM, menghindari dari adanya kebijakan atau
tindakan-tindakan yang dapat melanggar hak Pembela HAM, serta menciptakan
lingkungan yang aman dan kondusif bagi Pembela HAM;
b.
Memberikan panduan dan penjelasan bagi Aparat Penegak Hukum untuk
memastikan tersedianya pelindungan bagi Pembela HAM, serta memastikan
berjalannya proses hukum, dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang
melakukan pelanggaran hak-hak Pembela HAM, termasuk menyediakan
pemulihan yang efektif bagi Pembela HAM yang menjadi korban, serta
menghindari potensi penyalahgunaan hukum yang melanggar hak-hak Pembela
HAM;