Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
|5
15. SNP tentang Pembela HAM merupakan upaya Komnas HAM menjalankan tujuan dan
fungsinya dalam mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan
meningkatkan pemajuan serta pelindungan HAM, khususnya bagi Pembela HAM.
16. SNP tentang Pembela HAM telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas
HAM dalam Keputusan Sidang Paripurna Nomor: 11/PS/00.04/IX/2021 pada 7
September 2021 dan ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM. Komnas
HAM memiliki kewenangan atributif berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh komisi yang
dibentuk berdasarkan undang-undang mempunyai kekuatan mengikat sepanjang
berdasarkan kewenangan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
17. Merespons situasi belum adanya standar norma HAM yang operasional dan
implementatif dalam kerangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak
Pembela HAM, Komnas HAM menyusun SNP tentang Pembela HAM.
18. SNP secara umum dimaksudkan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan
petunjuk atas peristiwa HAM yang terjadi di masyarakat, mendudukkan norma HAM yang
berlaku secara nasional, dengan tetap mengacu pada prinsip dan norma HAM
internasional, supaya norma HAM yang berlaku secara nasional tersebut dapat
dioperasionalisasikan sesuai prinsip dan norma HAM internasional yang berlaku
universal, dengan tidak menghilangkan karakteristik pemberlakuannya di dalam konteks
Indonesia.15
19. SNP tentang Pembela HAM mengatur tentang subjek pemangku hak, yaitu Pembela
HAM sehingga dimaksudkan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk
tentang siapa dan apa Pembela HAM, serta mengapa Pembela HAM sangat penting
dalam upaya-upaya pemajuan dan penegakan HAM serta bagaimana seharusnya negara
dan aktor-aktor negara memberikan dukungan dan pelindungan terhadap Pembela
HAM. Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang memiliki kewenangan untuk
menyusun SNP tentang Pembela HAM.
20. Komnas HAM telah menerima pengaduan dan menangani kasus-kasus dugaan
pelanggaran hak-hak Pembela HAM. Pelanggaran hak-hak Pembela HAM tersebut
15
Mengacu pada Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan
Berkespresi, Komnas HAM 2021.