Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM |4 memiliki risiko pelanggaran HAM yang lebih tinggi dan spesifik sesuai karakter kerentanannya. 10. Pelbagai peristiwa ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM tersebut menunjukkan keseriusan permasalahan yang dihadapi Pembela HAM. Ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM merupakan serangan terhadap HAM secara keseluruhan. 11. Hak untuk melakukan pembelaan HAM telah diakui di dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, namun masih belum tersedia aturan yang lebih eksplisit dan operasional terkait pelindungan terhadap Pembela HAM. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu pengaturan yang lebih jelas dan terperinci, terkait pengakuan dan pelindungan Pembela HAM, dalam bentuk Standar Norma dan Pengaturan (SNP), sebagai panduan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya negara untuk dapat mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran, ancaman, atau serangan terhadap Pembela HAM dan memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM secara optimal. B. KEDUDUKAN KOMNAS HAM 12. Sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut UU Hak Asasi Manusia), Komnas HAM memiliki tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta meningkatkan pelindungan dan penegakan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga mampu berpartisipasi dalam pelbagai bidang kehidupan. Ketentuan ini memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk senantiasa mendorong berkembangnya kondisi HAM yang kondusif di tingkat nasional selaras dengan prinsip dan norma HAM yang berlaku secara universal. 13. Pada Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang melakukan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan penyelidikan, dan mediasi. 14. Sejalan dengan Prinsip-Prinsip Paris terkait Status Lembaga HAM Nasional, Komnas HAM diberikan mandat yang luas untuk memajukan dan melindungi HAM, termasuk memberikan pendapat, rekomendasi, usulan-usulan untuk pemajuan dan pelindungan HAM.14 14 Principles Relating to the Status of National Institution (The Paris Principles), diadopsi oleh Majelis Umum PBB dalam Resolusi 48/134, 20 December 1993.

Select target paragraph3