diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika melihat pada target kinerja maka selama ini yang menjadi dasar adalah jumlah surat atau berkas aduan yang diterima oleh Komnas HAM RI. Dalam pemenuhan tersebut – meskipun kinerja melebihi beban yang ditargetkan, namun tergantung pada keaktifan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dialami. Selama 5 (lima) tahun terakhir angka pengaduan masyarakat rata-rata berjumlah 6000 per tahun. Data Bagian Pelayanan Pengaduan Komnas HAM menyebutkan jumlah surat pengaduan yang diterima sepanjang Januari s.d. Desember 2015 tercatat sebanyak 8249 surat pengaduan, sedangkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan adalah sebanyak 4035 surat rekomendasi kasus. Peningkatan jumlah pengadu masih belum dapat dipastikan faktor-faktor pendukungnya. Secara faktual kinerja tersebut sulit untuk diprediksi dan bersifat fluktuatif. Bisa jadi karena jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM meningkat, atau juga karena akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan. Faktor lain, karena masyarakat semakin mengerti hak-haknya dan tahu bagaimana menuntut dan membela ketika hak-hak mereka dilanggar. Termasuk, pengetahuan masyarakat tentang peran, fungsi, dan mekanisme pengaduan ke Komnas HAM. Selain menggunakan mekanisme pengaduan melalui surat, Komnas HAM juga melakukan terobosan dengan melakukan “jemput bola” menerima pengaduan di daerah. Tabel berikut memberi gambaran jumlah surat pengaduan yang masuk selama 5 (lima) tahun terakhir yaitu: 78 No Tahun Jumlah Surat 1 2011 6358 2 2012 6284 3 2013 5919 4 2014 7285 5 2015 8249 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3