diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu;
terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan;
atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika melihat pada target kinerja maka selama ini yang menjadi dasar adalah
jumlah surat atau berkas aduan yang diterima oleh Komnas HAM RI. Dalam pemenuhan tersebut – meskipun kinerja melebihi beban yang ditargetkan, namun
tergantung pada keaktifan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran
HAM yang dialami. Selama 5 (lima) tahun terakhir angka pengaduan masyarakat
rata-rata berjumlah 6000 per tahun. Data Bagian Pelayanan Pengaduan Komnas
HAM menyebutkan jumlah surat pengaduan yang diterima sepanjang Januari s.d.
Desember 2015 tercatat sebanyak 8249 surat pengaduan, sedangkan rekomendasi
yang sudah dikeluarkan adalah sebanyak 4035 surat rekomendasi kasus.
Peningkatan jumlah pengadu masih belum dapat dipastikan faktor-faktor pendukungnya. Secara faktual kinerja tersebut sulit untuk diprediksi dan bersifat
fluktuatif. Bisa jadi karena jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM meningkat,
atau juga karena akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk melakukan
pengaduan. Faktor lain, karena masyarakat semakin mengerti hak-haknya dan
tahu bagaimana menuntut dan membela ketika hak-hak mereka dilanggar. Termasuk,
pengetahuan masyarakat tentang peran, fungsi, dan mekanisme pengaduan ke
Komnas HAM. Selain menggunakan mekanisme pengaduan melalui surat, Komnas
HAM juga melakukan terobosan dengan melakukan “jemput bola” menerima
pengaduan di daerah. Tabel berikut memberi gambaran jumlah surat pengaduan
yang masuk selama 5 (lima) tahun terakhir yaitu:
78
No
Tahun
Jumlah Surat
1
2011
6358
2
2012
6284
3
2013
5919
4
2014
7285
5
2015
8249
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia