C. Pelaksanaan Fungsi Pemantauan dan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Untuk mengukur kinerja Komnas HAM, tidak dapat dilepaskan dari mandat Komnas HAM dalam pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM. Komnas HAM memiliki mandat menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Mandat dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.” Pola penanganan aduan masyarakat yang selama ini dilakukan dapat dilihat dari jumlah berkas pengaduan yang masuk dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU HAM Pasal 89 ayat (3) jo Peraturan Komnas HAM Nomor 002/Komnas HAM/X/2010 tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan, yang menyebutkan bahwa: a) Pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM; b) Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya; c) Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan; d) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; e) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; f ) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan. Hasil akhir penanganan aduan masyarakat biasanya disampaikan dalam bentuk rekomendasi yang menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran HAM dan usulan penyelesaian yang menghormati, melindungi, memulihkan dan menegakkan HAM bagi korban yang terlanggar. Selain penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM melalui tahapan penyelesaian di atas, kasus pelanggaran HAM yang ditangani juga dapat dinyatakan selesai atau dihentikan apabila memenuhi unsur-unsur yang diuraikan dalam Pasal 91 ayat (1), yaitu antara lain: tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM; pengaduan Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 77

Select target paragraph3