nota kesepahaman dilakukan antara Komnas HAM dengan INFID, ELSAM dan Bupati Wonosobo. Selanjutnya pada Sidang Paripurna September 2015 dikeluarkan Keputusan Sidang Paripurna Nomor 11/SP/IX/2015 yang menugaskan Pimpinan dan Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan untuk membuat kerangka kerja terkait human right cities. Pada November 2015, Komnas HAM turut menginisiasi Konferensi National Human Rights Cities (Kabupaten/Kota Ramah HAM). Dalam konferensi ini, selain Komnas HAM, terlibat juga INFID, ELSAM dan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan konferensi ini, terbentuklah komitmen dari para Kepala Daerah untuk menjalankan program human rights cities di wilayahnya masing-masing. Pada 2016 dan 2017, Komnas HAM akan menindaklanjuti program ini sebagai quick win Untuk mengawali program tersebut, Komnas HAM telah membuat program pengarusutamaan kota HAM dan Komnas HAM telah membuat kerangka kerja sebagai dasar dari program quick win tersebut. Penyelidikan Peristiwa Jambu Keupok, Aceh Keputusan Sidang Paripurna Nomor 12/SP/X/2015 mengagendakan pembahasan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat di Provinsi Aceh untuk Peristiwa Jambo Keupok pada sidang paripurna November 2015. Tim Penyelidik Ad Hoc ini telah bekerja sejak 2013 yang diperpanjang hingga 2015. Peristiwa Jambo Keupok merupakan salah satu peristiwa yang diselidiki oleh Tim Ad hoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Provinsi Aceh. Selain Peristiwa di Jambu Keupok terdapat 4 (empat) peristiwa lainnya yaitu : 1. Peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara. 2. Peristiwa Rumoh Geudong di Pidie. 3. Perisiwa Timang Gajah di Bener Meuriah. 4. Peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur. Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa di Provinsi Aceh ini merupakan penyelidikan proyustisia yang dimaksudkan untuk mencari dan menemukan fakta-fakta untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang berat. Hasil penyelidikannya dilaporkan kepada Sidang Paripurna dan selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti dengan Penyidikan dan Penuntutan. Peristiwa Jambo Keupok itu sendiri merupakan peristiwa tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah DOM (Daerah Operasi Militer) dan sebelum Darurat Militer. Peristiwa ini terjadi ketika aparat TNI melakukan pencarian anggota GAM di Jambo Keupok, Aceh Selatan. Pada saat itu, tentara memasuki setiap rumah di desa Jambo Keupok, memeriksa seluruh tempat, memaksa para penghuni rumah (lelaki, perempuan, anak-anak) untuk keluar 70 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3