Menindaklanjuti kewenangan tersebut, Komnas HAM telah mengeluarkan Peraturan Nomor: 004/Komnas HAM/X/2013 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diubah dengan Peraturan Nomor : 01/KOMNAS HAM/IV/2015. Permohonan surat keterangan sebagai korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat dapat disampaikan melalui organisasi korban, pendamping korban, LPSK, dan korban/keluarga korban itu sendiri. Pada 2015 Komnas HAM telah mengeluarkan sekitar 1,800 surat keterangan sebagai korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat. Komnas HAM telah melakukan verifikasi yang cukup ketat terhadap permohonan surat keterangan sebagai korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat. Surat keterangan yang telah dikeluarkan oleh Komnas HAM telah ditindaklanjuti oleh LPSK. Berdasarkan laporan akhir tahun 2015 yang dikeluarkan oleh LPSK, sebanyak 1,212 orang korban pelanggaran HAM yang berat telah mendapatkan layanan bantuan medis dan psikologis. Seperti disebutkan di atas, mendesaknya pemenuhan hak korban atas pemulihan korban menjadi salah satu pertimbangan penting untuk langkah penyelesaian dengan jalan yang paling mungkin. Komnas HAM berpandangan bahwa proses pemulihan korban pertama berfokus pada program rehabilitasi. Setelah itu itu dilanjutkan dengan pemenuhan pemulihan yang lain. Pemulihan hak korban dengan konsekuensi pembiayaan dilakukan dengan sejauh mungkin mendayagunakan dan memanfaatkan program pemerintah yang ada. Perkembangan lainnya dalam penanganan korban pelanggaran HAM yang berat adalah adanya database yang dibuat oleh Komnas HAM terhadap seluruh korban pelanggaran HAM yang berat. Database ini menjadi penting untuk mengindentifikasi sebaran korban dan kebutuhan korban pada saat pelaksanaan pemulihan pemberian terhadap korban yang berat. Selain itu, perlu dilakukan identifikasi program yang ada dan pengembangan skema pemulihan korban. Verifikasi Korban dilakukan terlebih dahulu untuk pemastian dan pendefinisian siapa korban langsung atau pun keluarga korban. 60 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3