Hasil penyelidikan dan laporan tim pencari fakta tidak pernah diumumkan kepada publik, termasuk laporan tim pencari fakta atas pembunuhan Munir. D. Prinsip-prinsip Penting Bagi Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat Pada 2004, PBB telah menunjuk seorang ahli independen, Diane Orentlicher untuk mempelajari praktik-praktik terbaik dari berbagai negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu serta langkah menghapus impunitas di negara-negara tersebut. Prinsip-prinsip dasar PBB tersebut dirangkum dalam Report of the independent expert to update the Set of Principles to combat impunity yang meliputi keseluruhan dimensi dan mekanisme penting bagi penyelesaian pelanggaran HAM dengan empat pilar penting yaitu: a) Hak atas keadilan (right to justice); b) Hak atas kebenaran ( right to truth); c) Hak atas reparasi (right to reparation) dan d) Jaminan ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence). Pilar terakhir meminta negara untuk melakukan reformasi kelembagaan untuk mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis atau meluas pada masa depan. Seluruh pilar tersebut berdiri di atas prinsip umum yaitu kewajiban negara untuk mengambil langkah yang efektif dalam memerangi impunitas. Impunitas muncul karena kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban mereka untuk menyelidiki, mengambil langkah yang tepat dengan menjamin siapa pun pelakunya dituntut dan dibawa ke pengadilan dan dihukum, menyediakan langkah pemulihan bagi korban, menjamin terpenuhinya hak atas kebenaran yang tak dapat dicabut milik korban serta mengambil langkah untuk menjamin ketidakberulangan. Pilar Pertama: Hak atas Kebenaran. Pilar pertama yaitu hak atas kebenaran memiliki beberapa prinsip umum yaitu: a. hak atas kebenaran yang tidak dapat dicabut. Bahwa setiap orang memiliki hak yang tak dapat dicabut yaitu hak atas kebenaran tentang pelanggaran HAM berikut keadaan dan alasan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang meluas atau sistematis. Pemenuhan hak atas kebenaran secara menyeluruh akan dapat menjadi sebuah benteng vital bagi tidak terjadinya pelanggaran serupa. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 55

Select target paragraph3