sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran” (TAP MPR IV/1999). Setahun kemudian, MPR mengeluarkan Ketetapan tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional (TAP MPR V/2000) yang mengakui terjadinya pelanggaran dan menetapkan pembentukan sebuah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dengan mandat mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan, menyelidiki pelanggaran HAM masa lampau, dan melaksanakan program rekonsiliasi. Pada 2001, ditengah penggodokan draft RUU KKR di Pemerintah, DPR dan Pemerintah menjanjikan kepada rakyat Papua bahwa Negara akan mempertanggungjawabkan berbagai bentuk pelanggaran HAM di Papua melalui dua instrumen yaitu Pengadilan HAM dan KKR. Janji itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. KKR dijanjikan oleh DPR dan Pemerintah sebagai jalan untuk menjaga keutuhan bangsa di Papua, yang saat itu sangat terancam. Pasal 44 UU Otonomi Khusus menyatakan KKR dilakukan untuk “melakukan klarifikasi sejarah dan merumuskan serta menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi” dalam rangka menjaga persatuan bangsa. Artinya DPR dan Pemerintah telah berjanji kepada rakyat Papua bahwa KKR akan dibentuk. Pada 2003, pembahasan RUU KKR mulai berjalan di DPR. Draft RUU KKR diajukan Pemerintah ke DPR untuk dibahas pada tanggal 26 Mei 2003. Pembahasan DPR ini dilakukan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 50 orang dari lintas fraksi. Pembahasan RUU KKR memakan waktu lebih dari satu setengah tahun sebelum akhirnya disahkan menjadi UU. Lamanya pembahasan ini karena terdapat proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mengundang lebih dari 50 kelompok dan individu untuk memberikan pandangan tentang KKR. Pada 2004, DPR mengesahkan undang-undang yang cukup penting dalam proses pengungkapan kebenaran, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Undang-undang tersebut memandatkan pembentukan KKR dalam waktu 6 bulan setelah UU disahkan. Namun, sampai beberapa tahun kemudian, KKR tidak kunjung dibentuk. Pada 2005 presiden baru berhasil membentuk panel seleksi yang bertugas mengajukan nama-nama calon komisioner kepada presiden. Hingga pada awal 2006, sekelompok organisasi masyarakat sipil dan perwakilan korban mengajukan judicial review atas beberapa ketentuan dari UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mempertanyakan sejumlah ketentuan dalam UU KKR yang Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 53

Select target paragraph3