Selain itu Komnas HAM juga telah bertemu dengan Menteri Sosial. Pertemuan
tersebut pada intinya meminta kepada Kementerian Sosial untuk memberikan
perhatian kepada para korban pelanggaran HAM yang berat. Hal tersebut
mendapatkan respon yang positif
dari Menteri Sosial. Mereka me“Penyelesaian Secara Berkeadilan
minta untuk diberikan data korban
Atas Kasus Pelanggaran HAM Masa
dan keluarga korban pelanggaran
Lalu, memerlukan konsensus
HAM yang berat beserta dengan
nasional dari semua pemangku
kebutuhannya, untuk kemudian
kepentingan. Hal tersebut merupakan
akan diberikan bantuan yang
suatu langkah awal penting untuk
disesuaikan dengan program yang
dapat menarik garis tegas bahwa
dimiliki oleh Pemerintah.
tidak ada toleransi bagi pelanggaran
HAM di Indonesia berdasarkan
praktek dan pengalaman kekerasan
yang masif di masa lalu.”
Komnas HAM juga membuka
komunikasi dengan Pemerintah
Daerah untuk dapat membantu
menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat, setidaknya dapat memperhatikan para korban dan
keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yang ada di daerahnya. Salah satu
Pemerintah daerah yang menyambut positif adalah Walikota Palu yang kemudian
memberikan kepastian akan menyampaikan permintaan maaf kepada para korban
pelanggaran HAM 1965-1966 dan mengeluarkan satu Peraturan Walikota yang
substansinya memuat rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban dan
keluarga korban pelanggaran HAM. Dasar pembentukan Perwali adalah dalam
rangka menjalankan RANHAM. Dengan adanya Perwali ini sudah kebijakan untuk
pemberian kompensasi kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM
dapat dilakukan.
C. Upaya Penyelesaian Melalui Mekanisme Pengungkapan
Kebenaran
Salah satu upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu adalah
dengan munculnya gagasan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
(KKR). Gagasan pembentukan KKR ini juga dipengaruhi oleh pengalaman
negara-negara lain, misalnya di Afrika Selatan dan negara-negara di Amerika Latin.
Pada 1999, sejalan dengan momentum awal era reformasi, MPR menyesalkan
kekerasan dan kesewenang-wenangan yang telah terjadi dan menyerukan
“penyelesaian secara adil” untuk berbagai konflik di Indonesia, serta “pewujudan
52
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia