Selain itu Komnas HAM juga telah bertemu dengan Menteri Sosial. Pertemuan tersebut pada intinya meminta kepada Kementerian Sosial untuk memberikan perhatian kepada para korban pelanggaran HAM yang berat. Hal tersebut mendapatkan respon yang positif dari Menteri Sosial. Mereka me“Penyelesaian Secara Berkeadilan minta untuk diberikan data korban Atas Kasus Pelanggaran HAM Masa dan keluarga korban pelanggaran Lalu, memerlukan konsensus HAM yang berat beserta dengan nasional dari semua pemangku kebutuhannya, untuk kemudian kepentingan. Hal tersebut merupakan akan diberikan bantuan yang suatu langkah awal penting untuk disesuaikan dengan program yang dapat menarik garis tegas bahwa dimiliki oleh Pemerintah. tidak ada toleransi bagi pelanggaran HAM di Indonesia berdasarkan praktek dan pengalaman kekerasan yang masif di masa lalu.” Komnas HAM juga membuka komunikasi dengan Pemerintah Daerah untuk dapat membantu menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat, setidaknya dapat memperhatikan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat yang ada di daerahnya. Salah satu Pemerintah daerah yang menyambut positif adalah Walikota Palu yang kemudian memberikan kepastian akan menyampaikan permintaan maaf kepada para korban pelanggaran HAM 1965-1966 dan mengeluarkan satu Peraturan Walikota yang substansinya memuat rehabilitasi dan kompensasi terhadap korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Dasar pembentukan Perwali adalah dalam rangka menjalankan RANHAM. Dengan adanya Perwali ini sudah kebijakan untuk pemberian kompensasi kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dapat dilakukan. C. Upaya Penyelesaian Melalui Mekanisme Pengungkapan Kebenaran Salah satu upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu adalah dengan munculnya gagasan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Gagasan pembentukan KKR ini juga dipengaruhi oleh pengalaman negara-negara lain, misalnya di Afrika Selatan dan negara-negara di Amerika Latin. Pada 1999, sejalan dengan momentum awal era reformasi, MPR menyesalkan kekerasan dan kesewenang-wenangan yang telah terjadi dan menyerukan “penyelesaian secara adil” untuk berbagai konflik di Indonesia, serta “pewujudan 52 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3