Dengan memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu, maka implementasi perintah putusan Mahkamah Konstitusi untuk segera mengeluarkan kebijakan untuk menangani pelanggaran HAM di masa lampau, maupun realisasi mandat TAP MPR No. V Tahun 2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional menjadi wadah yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Strategi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan suatu Komisi yang yang bersifat adhoc / temporer, dengan tugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden. Proses pengungkapan pelanggaran HAM dilakukan melalui serangkaian kegiatan baik pengumpulan informasi langsung maupun dokumen untuk menyusun suatu laporan yang komprehensif mengenai berbagai kekerasan dan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Kementerian di bawah koordinasi Menkopolhukam, salah satunya melakukan pertemuan dengan Komnas HAM pada 2015. Pada pertemuan yang telah dilakukan beberapa kali, semua sepakat bahwa pelanggaran HAM yang berat harus segera diselesaikan karena menjadi hutang dan beban yang akan terus ada jika tidak segera diselesaikan. Selain itu telah ada pertemuan koordinasi pada 15-20 Februari 2015 antara Komnas HAM sebagai Penyelidik dengan Tim Kejaksaan Agung sebagai Penyidik, untuk membahas secara substansi 6 (enam) hasil penyelidikan Komnas HAM yang saat ini ada di Kejaksaan Agung. Strategi penyelesaian pelanggaran HAM yang berat selain melalui mekanisme yudisial, juga dapat ditempuh melalui mekanisme non yudisial. Strategi ini yang telah dan sedang dibahas bersama dengan Pemerintah, termasuk segala kemungkinan yang dapat dipertimbangkan. Adanya keinginan duduk satu meja antara Komnas HAM dan Pemerintah (yang diwakili Menkopolhukam dan lembaga Negara dibawahnya) untuk membicarakan solusi penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, merupakan langkah progresif yang cukup signifikan. Selama ini komunikasi yang terbentuk hanya berupa surat menyurat formalitas hukum antara Komnas HAM sebagai penyelidik dengan Jaksa Agung sebagai Penyidik. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 51

Select target paragraph3