Pada 2015, masih ada 3 (tiga) tim penyelidikan yang masih berjalan hingga saat ini,
antara lain:
1. Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Provinsi Aceh. Tim dibentuk pada
tahun 2014 dan hingga saat ini Komnas HAM masih melakukan penyelidikan.
2. Peristiwa kekerasan di Paniai (Papua) yang terjadi pada Desember 2014,
Komnas HAM masih melakukan penyelidikan.
3. Peristiwa Pembunuhan orang yang diduga dukun santet pada tahun
1998, Komnas HAM masih melakukan penyelidikan.
Dari keseluruhan hasil penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat, terdapat 3
(tiga) hasil penyelidikan yang telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung dan telah
diproses di pengadilan HAM, yaitu:
1. Kasus Timor Timur 1999. Laporan hasil penyelidikan telah diserahkan kepada
Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2000. Kasus ini telah disidik oleh Kejaksaan
Agung dan diperiksa pengadilan HAM dan telah sampai tingkat Kasasi. Satu
terdakwa dinyatakan bersalah.
2. Kasus Tanjung Priok 1984. Laporan hasil penyelidikan telah disampaikan kepada
Kejaksaan Agung pada 7 Juli 2000. Telah dilakukan penyidikan dan diperiksa
pengadilan HAM dan telah sampai tingkat Kasasi. Semua terdakwa dinyatakan
bebas.
3. Kasus Abepura. Laporan dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada 17 Mei
2001. Kasus telah disidik dan ditetapkan 2 (dua) terdakwa yaitu Drs.
Daud Sihombing dan Brigjen. Johny Wainal Usman. Dua terdakwa telah
diperiksa oleh Pengadilan HAM. Keduanya dibebaskan.
Saat ini masih terdapat 7 (tujuh) hasil penyelidikan Komnas HAM yang masih
belum ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung untuk naik ke tahap Penyidikan, antara
lain:
1. Kasus Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II.
2. Kasus Mei 1998.
3. Kasus Wasior (Juni 2001-Oktober 2002)-Wamena (2003).
4. Kasus Penghilangan Paksa 1997-1998.
5. Kasus Talangsari 1989.
6. Kasus Penembakan Misterius 1982- 1985.
7. Kasus Tragedi 1965-1966.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
49