3 Menuju Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM yang berat masa lalu A. Penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang berat yang diselesaikan oleh Komnas HAM Sesuai mandat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM merupakan satu-satunya institusi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan kewenangan tersebut, Komnas HAM dapat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat. Hasil penyelidikan Komnas HAM kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung, sebagai Penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti. Penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat dapat dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi sebelum adanya UU tersebut maupun terhadap peristiwa yang terjadi setelah diterbitkannya UU tersebut. Penyelesaian dan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat menjadi salah satu misi Komnas HAM yang dicantumkan dalam Rencana Strategis Komnas HAM 2015-2019. Penyelesaian tidak hanya sebatas pada ditindaklanjutinya dengan penyidikan dan penutuntutan serta pemeriksaan di Pengadilan akan tetapi sampai terpenuhinya pemulihan (redress) berupa kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban. Sejak diterbitkannya UU Pengadilan HAM pada 2000 hingga 2015, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 12 kasus peristiwa pelanggaran HAM yang berat, Kasus-kasus yang telah dilakukan penyelidikan antara lain: a) Kasus Timor Timur 1999. Laporan hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2000. Kasus ini telah disidik oleh Kejaksaan Agung dan diperiksa pengadilan HAM dan telah sampai tingkat Kasasi. Satu terdakwa dinyatakan bersalah. b) Kasus Tanjung Priok 1984. Laporan hasil penyelidikan telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada 7 Juli 2000. Telah dilakukan penyidikan dan diperiksa pengadilan HAM dan telah sampai tingkat Kasasi. Semua terdakwa dinyatakan bebas. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 47

Select target paragraph3