meyakini bahwa kerangka dasar untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu merupakan bagian dari penegakan integritas Indonesia sebagai negara hukum. Keseluruhan kerangka tersebut sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan cita-cita Konstitusi Republik Indonesia. Komnas HAM juga mencatat bahwa salah satu upaya nyata di Provinsi Aceh untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui pembentukan Panitia Seleksi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tahun 2016 akan menjadi titik tolak perubahan bagi upaya pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh. Upaya tersebut diharapkan dapat berlanjut. Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran HAM di Aceh perlu dilakukan untuk memberikan keyakinan memutus praktik-praktik impunitas bagi mereka yang terlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam rangka terus membangun suatu kepercayaan masyarakat Aceh terhadap kesungguhan Pemerintah Nasional untuk melindungi, menegakkan, memajukan dan memenuhi HAM di provinsi tersebut. 44 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3