Khusus di DKI Jakarta misalnya, Komnas HAM mendapat laporan bahwa kebijakan penggusuran di kawasan Kampung Pulo berujung pada tindak kekerasan
dan penangkapan sewenang-wenang. Komnas HAM menilai dalam penggusuran
sewenang-wenang terhadap rakyat kecil yang tidak hanya menimpa masyarakat
Kampung Pulo ini telah mengakibatkan pelanggaran HAM.
Selain atas tempat tinggal, warga juga kehilangan haknya untuk
turut berpartisipasi dalam
“Untuk pembangunan terkadang
penataan kota sebagaimana
Pemerintah harus menggunakan lahan
diatur dalam Pasal 28E ayat (2)
pemukiman milik warga. Namun hal itu
dan (3) Undang-Undang Dasar
tidak berarti Pemerintah bisa
1945, dan Pasal 23 ayat (2)
dengan sewenang-wenang menggusur
Undang-Undang Nomor 39
secara paksa, terlebih lagi dengan
Tahun 1999, yaitu terkait hak
menggunakan kekerasan.”
menyatakan pikiran dan sikap,
serta kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Selain itu
juga terkait hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, hak warga untuk mendapatkan
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (2) UU No. 39 Tahun
1999 dan hak warga untuk tidak boleh boleh dirampas miliknya dengan
sewenang-wenang dijamin Pasal 36 ayat (2) UU tersebut. Komnas HAM menilai
pencabutan hak milik demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan
mengganti kerugian yang wajar sebagaimana dijamin dalam pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
Mengacu pada catatan LBH Jakarta, di wilayah ibukota Jakarta saja dilaporkan
terdapat 30 kasus penggusuran paksa yang terjadi sejak Januari hingga Agustus
2015. Tercatat bahwa lokasi-lokasi penggusuran pada umumnya digunakan untuk
kepentingan yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya adalah: satu lokasi penggusuran paksa ditujukan untuk pembangunan waduk, 12 lokasi untuk normalisasi wilayah perairan, 1 lokasi untuk pembangunan taman kota, 2 lokasi untuk
pembangunan proyek TNI, 2 lokasi untuk pembangunana proyek PT. Kereta Api
Indonesia (KAI), 1 lokasi untuk proyek tol, 2 lokasi untuk pelebaran jalan atau
jalur hijau, 7 lokasi untuk penertiban, pembebasan lahan, atau keindahan,
1 lokasi untuk pembangunan proyek Mass Rapid Transportation (MRT), dan 1
lokasi untuk pembangunan proyek Polri.
Berbagai tindakan penggusuran paksa biasanya diikuti dengan banyak tindakan
kekerasan dan kesewenang-wenangan aparat. Komnas HAM melihat pihak Satuan
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
33