Sekapur Sirih
Pada 2015 ini Komnas HAM memasuki usia 22 tahun dan oleh karenanya perlu
meninjau kembali segala capaian yang sudah dan tengah diupayakan. Laporan Tahunan 2015 ini disusun untuk memberi kesempatan bagi Komnas HAM dan seluruh
pihak pemangku kewajiban, serta berbagai kelompok dalam masyarakat untuk
berefleksi tentang apa yang menjadi persoalan bersama bangsa ini di bidang HAM.
Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Komnas HAM berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Tahunan
tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi HAM dan
perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Laporan Tahunan Komnas
HAM 2015 ini dimaksudkan juga sebagai bentuk pertanggung jawaban Komnas
HAM kepada publik.
Laporan ini juga menjadi alat evaluasi untuk meninjau apa-apa yang telah
dihasilkan pada 2015, apa yang harus diperbaiki dan apa yang menjadi harapan
dan peluang di 2016. Selain itu, Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas Komnas
HAM terhadap publik yang memperlihatkan wajah Komnas HAM yang diharapkan senantiasa hadir dan cepat tanggap terhadap persoalan HAM di masyarakat.
Untuk maksud itu, Laporan Tahunan ini memuat gambaran kondisi HAM di Indonesia
sepanjang 2015, kegiatan institusional Komnas HAM berdasarkan fungsi pengkajian
dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi, perkara-perkara pelanggaran
HAM yang berat yang ditangani Komnas HAM, kegiatan Perwakilan/Kantor
Perwakilan Komnas HAM di daerah, serta kegiatan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Tiap tahunnya Komnas HAM rata-rata menerima 6.000 berkas pengaduan
masyarakat di seluruh Tanah Air selama 5 (lima) tahun terakhir. Untuk tahun
2015 ini, Komnas HAM menerima 8,249 berkas pengaduan dan data Komnas HAM
memperlihatkan bahwa Institusi kepolisian merupakan lembaga yang relatif paling
banyak dilaporkan ke Komnas HAM. Selanjutnya diikuti oleh korporasi, Pemerintah
daerah, TNI dan lembaga peradilan.
Laporan Tahunan 2015 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
iii