serta sumber daya hutan sebagai masalah administrasi dan legalitas semata.
c) Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi mengakibatkan lahirnya
kebijakan yang memberikan proritas kepada usaha ekonomi skala besar
untuk meningkatkan pendapatan negara, melalui pemberian izin-izin
eksploitasi atau konservasi di wilayah adat dan aparat negara dan/atau aparat
keamanan yang lebih melindungi kepentingan korporasi.
d) Patriarki di tubuh Negara dan masyarakat adat. Perempuan adat tidak hanya
berhadapan dengan masalah tidak atau belum adanya pengakuan sebagai MHA
dari negara, tetapi juga dominasi masalah-masalah adat
“Tidak atau belum adanya pengakuan
yang tidak memperhatikan
sebagai MHA, yang berimplikasi pada
masalah-masalah perempuan
tidak jelas atau tidak pastinya status
adat.
mereka menurut hukum. Belum adanya
e) Kekosongan lembaga
pengakuan tersebut mengakibatkan
penyelesaian konflik agraria yang memiliki otoritas
ketiadaan batas-batas wilayah adat
menyelesaikan agraria secara
dan jaminan keamanan wilayah adat
adil.
(security of tenure).”
Dari Inkuiri Nasional ini Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden agar:
a. Membentuk lembaga independen di bawah Presiden yang memiliki mandat
antara lain:
• mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang menangani
pengakuan hak-hak MHA,
• menyelesaikan konflik tenurial MHA di kawasan hutan,
• merumuskan dan melaksanan pemberian remedi kepada MHA dan
warganya yang telah menjadi korban pelanggaran HAM dan untuk
mencegah berulangnya pelanggaran HAM,
• mengkaji ulang secara terpadu izin-izin dan kebijakan di kawasan hutan
dan bekas kawasan hutan, serta
• mengkaji keberadaan kesultanan di berbagai wilayah yang telah dan
berpotensi menambah rumitnya pengakuan keberadaan MHA dan
hak-haknya atas wilayahnya.
b. Memfasilitasi percepatan pembentukan UU tentang Pengakuan dan
Perlindungan MHA.
c. Menyusun dan mengambil langkah nyata, terukur, dan terjadwal untuk
memulihkan (remedi) hak-hak MHA yang telah dilanggar tanpa menunda
pemenuhan hak atas keadilan yang melekat pada diri MHA.
d. Penuntasan kasus-kasus HAM dan konflik tenurial kehutanan secara
menyeluruh dan lintas sektoral secara nasional. Dalam hal ini, Presiden perlu
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
31