Banyak kasus mulai menunjukan kecenderungan Pemerintah Daerah menggeser konflik agraria menjadi “konflik sosial” yang secara hukum ditangani melalui mekanisme dan prosedur hukum sebagaimana ditentukan oleh UU Penanganan Konflik Sosial (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012), yang cenderung menempatkan kelompok masyarakat yang menuntut haknya sebagai pengganggu keamanan dan ketertiban sosial. Komnas HAM mencatat bahwa mekanisme dan prosedur hukum yang biasanya digunakan untuk penyelesaian sengketa dan/atau konflik agraria – misalnya: melalui penyelesaian administratif di lembaga-lembaga Kementerian dan setingkat yang memiliki kewenangan menerbitkan hak atas tanah, peradilan perdata, dan peradilan tata usaha Negara – tidak efektif, bahkan sering tidak memenuhi rasa keadilan “Mekanisme dan prosedur hukum masyarakat. Selain itu, keyang ada saat ini yang biasanya wenangan kelembagaan yang digunakan untuk penyelesaian bersifat “egosektoral”, berpotensi sengketa dan/atau konflik agraria maladministrasi dan mempersem– misalnya: melalui penyelesaian pit ruang bagi masyarakat untuk administratif di lembaga-lembaga mencari keadilan manakala terjadi Kementerian dan setingkat yang sengketa. Oleh karena itu, Komnas memiliki kewenangan menerbitkan HAM mendesak Pemerintah untuk hak atas tanah, peradilan perdata, sesegera mungkin melakukan dan peradilan tata usaha Negara – reformasi agraria untuk menyeletidak efektif, bahkan sering tidak saikan akar konflik agraria. memenuhi rasa keadilan masyarakat.” Khusus terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA), pada 2015 Komnas HAM menyampaikan temuan dan rekomendasi untuk penyelesaian 40 kasus yang dikaji dan dipantau selama proses Inkuiri Nasional dalam presentasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan para Direktur Jenderal pada Februari 2015. Dalam pertemuan tersebut, Menteri LHK menyanggupi untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Dinyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian, telaah kasus dan Dengar Keterangan Umum di 7 (tujuh) wilayah ditemukan beberapa akar masalah terjadinya praktik-praktik pelanggaran HAM terhadap MHA yang dapat dijabarkan sebagai berikut: a) Tidak atau belum adanya pengakuan sebagai MHA, yang berimplikasi pada tidak jelas atau tidak pastinya status mereka menurut hukum. Belum adanya pengakuan tersebut mengakibatkan ketiadaan batas-batas wilayah adat dan jaminan keamanan wilayah adat (security of tenure). b) Penyederhanaan masalah keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat 30 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3