Banyak kasus mulai menunjukan kecenderungan Pemerintah Daerah menggeser
konflik agraria menjadi “konflik sosial” yang secara hukum ditangani melalui
mekanisme dan prosedur hukum sebagaimana ditentukan oleh UU Penanganan
Konflik Sosial (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012), yang cenderung menempatkan kelompok masyarakat yang menuntut haknya sebagai pengganggu
keamanan dan ketertiban sosial.
Komnas HAM mencatat bahwa mekanisme dan prosedur hukum yang biasanya
digunakan untuk penyelesaian sengketa dan/atau konflik agraria – misalnya:
melalui penyelesaian administratif di lembaga-lembaga Kementerian dan setingkat
yang memiliki kewenangan menerbitkan hak atas tanah, peradilan perdata,
dan peradilan tata usaha Negara
– tidak efektif, bahkan sering
tidak memenuhi rasa keadilan
“Mekanisme dan prosedur hukum
masyarakat. Selain itu, keyang ada saat ini yang biasanya
wenangan kelembagaan yang
digunakan untuk penyelesaian
bersifat “egosektoral”, berpotensi
sengketa dan/atau konflik agraria
maladministrasi dan mempersem– misalnya: melalui penyelesaian
pit ruang bagi masyarakat untuk
administratif di lembaga-lembaga
mencari keadilan manakala terjadi
Kementerian dan setingkat yang
sengketa. Oleh karena itu, Komnas
memiliki kewenangan menerbitkan
HAM mendesak Pemerintah untuk
hak atas tanah, peradilan perdata,
sesegera mungkin melakukan
dan peradilan tata usaha Negara –
reformasi agraria untuk menyeletidak efektif, bahkan sering tidak
saikan akar konflik agraria.
memenuhi rasa keadilan masyarakat.”
Khusus terkait Masyarakat Hukum
Adat (MHA), pada 2015 Komnas
HAM menyampaikan temuan dan
rekomendasi untuk penyelesaian 40 kasus yang dikaji dan dipantau selama proses
Inkuiri Nasional dalam presentasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) dan para Direktur Jenderal pada Februari 2015. Dalam pertemuan tersebut,
Menteri LHK menyanggupi untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Dinyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian, telaah kasus dan
Dengar Keterangan Umum di 7 (tujuh) wilayah ditemukan beberapa akar masalah
terjadinya praktik-praktik pelanggaran HAM terhadap MHA yang dapat dijabarkan
sebagai berikut:
a) Tidak atau belum adanya pengakuan sebagai MHA, yang berimplikasi pada
tidak jelas atau tidak pastinya status mereka menurut hukum. Belum adanya
pengakuan tersebut mengakibatkan ketiadaan batas-batas wilayah adat dan
jaminan keamanan wilayah adat (security of tenure).
b) Penyederhanaan masalah keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat
30
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia