Pelaksanaan Hukuman Mati
Hingga hari ini Indonesia masih mengakui dan melaksanakan adanya hukuman
mati sebagaimana diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Hingga awal 2015, secara total terdapat 64 narapidana untuk kasus narkotika
yang divonis dengan hukuman mati. Sebanyak 6 (enam) orang di antaranya sudah
dieksekusi mati pada gelombang pertama, yaitu 18 Januari 2015. Pada gelombang
kedua tanggal 29 April 2015, sebanyak 8 (delapan) terpidana mati juga dieksekusi.
Kini, sedikitnya ada 50 narapidana yang belum dieksekusi mati. Berkaitan dengan
pelaksanaan hukuman mati ini, Komnas HAM telah melakukan berbagai upaya
untuk mendesak Pemerintah agar membatalkan pelaksanaan hukuman mati
serta memberikan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan grasi para
terpidana.
Meskipun Kovenan Internasional
Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang
sudah diratifikasi oleh Indonesia pada 2005 menyatakan bahwa hak atas hidup adalah salah
satu hak dasar dan tidak dapat
dilanggar dalam keadaan apapun
(non-derogable rights). Protokol
Opsional II ICCPR mendorong
penghapusan hukuman mati
dan menyebutkan, di negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati, hukuman ini
hanya boleh dipakai untuk kejahatan yang paling berat dan pelaksanaannya hanya
dapat dilakukan kalau sejumlah ketentuan ICCPR dipenuhi, termasuk hak untuk
diadili di depan peradilan yang kompeten. Sayangnya, sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi Protokol Opsional II ICCPR.
“Sesungguhnya pun tidak ada data
empiris yang menunjukkan bahwa
penghukuman mati itu akan
memberikan efek jera bagi para pelaku.
Hal lain yang juga berpengaruh, sebagai
dampak dari pelaksanaan hukuman mati
ini, Pemerintah akan menghadapi
kendala yang lebih berat apabila
asas resiprositas diberlakukan untuk
mendesak negara lain yang hendak
menjatuhkan hukuman mati
terhadap hampir 300 buruh migran
Indonesia di luar negeri.”
Selain itu, jelas bahwa pelaksanaan hukuman mati ini juga bertentangan dengan
Nawacita dan melukai komitmen dan kewajiban HAM Pemerintah Indonesia untuk
melakukan moratorium eksekusi terpidana mati. Komnas HAM menilai bahwa
hal itu bukan hanya bertentangan dengan norma HAM internasional, namun juga
bertentangan dengan UUD 1945 Amandemen kedua tentang jaminan atas hak
hidup. Belum lagi dengan masalah dalam hukum pidana di Indonesia dimana
hingga hari ini sistem peradilan pidana di Indonesia masih belum berjalan baik.
Jika aturan mengenai hukuman mati ini masih tetap diterapkan dikhawatirkan
ada kesalahan dalam proses penjatuhan hukuman mati terhadap para terdakwa.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
27