e. Mendesak Negara khususnya Menkopolhukam memerintahkan Kapolri untuk
melakukan penegakan hukum dengan menangkap dan mengadili siapapun
inisiator, provokator dan aktor pelaku dalam peristiwa Tolikara secara adil,
terbuka dan mandiri.
f. Mendesak Negara khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Provinsi Papua dan Kabupaten Tolikara) untuk membiayai seluruh pengobatan
korban tembak, membangun kembali rumah ibadah, kios/sentra ekonomi,
rumah warga/properti, recovery fisik dan non-fisik pengungsi terutama
perempuan dan anak-anak, dan juga melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban
sosial masyarakat Tolikara supaya bisa hidup hidup rukun dan harmonis sebagai
keluarga besar NKRI.
Pelanggaran HAM terhadap Buruh Migran
Saat ini diperkirakan terdapat sebanyak 6,5 juta Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
yang bekerja di berbagai negara sebagai Buruh Migran. Di balik kesuksesan para
TKI sebagai penyumbang devisa kedua terbesar setelah sektor minyak dan
gas, setiap hari mereka dihadapkan pada berbagai kerentanan pelanggaran HAM
sejak masa persiapan keberangkatan, transit, penempatan hingga masa kepulangan.
BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
mencatat dari total sekitar 1,8 juta Buruh Migran, terdapat sekitar 92 ribu yang
mengalami kasus pelanggaran keimigrasian. Data dari Migrant Care tercatat 281
buruh migran yang terancam hukuman mati di 2015. Sebanyak 59 di antaranya
telah dijatuhi hukuman mati, dan 219 orang lainnya dalam proses hukum, yakni
dalam pemeriksaan polisi dan proses peradilan.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hakhak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2012. Meskipun telah ada ratifikasi dan juga tercantum di dalam Nawacita,
namun hingga hari ini belum ada langkah-langkah signifikan dari Pemerintah terkait
harmonisasi kebijakan maupun langkah implementasi lainnya. Selain itu proses
revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri juga belum menghasilkan
perubahan signifikan dan mencakup perlindungan komprehensif bagi Buruh
Migran sebagaimana yang diatur di dalam Konvensi Migran 1990.
Sebagaimana disebut di atas, Komnas HAM mencatat bahwa persoalan pada
yang dihadapi oleh buruh migran terjadi sejak masa perekrutan, keberangkatan,
transit, penempatan, hingga pemulangan. Masa sebelum keberangkatan
bersumber mulai dari masa prekrutan yang dilakuan oleh PJTKI (Perusahaan Jasa
Tenaga Kerja Indonesia). Yang direkrut umumnya adalah wanita muda di kisaran usia
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
25