tindakan tersebut, penanganan kasus yang lamban, tindakan sewenang-wenang,
kriminalisasi, dan penyiksaan mendapatkan porsi terbesar sebagai tindakan yang
paling banyak dilakukan. Institusi yang paling banyak diadukan melakukan
tindakan tersebut adalah Lembaga Kepolisian di tingkat Polres, dilanjutkan
dengan tingkat Polda, dan Polsek. Adapun wilayah kejadian yang paling banyak
diadukan adalah Sumatera Utara dan DKI Jakarta.
Khusus berkaitan dengan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat,
sesungguhnya terdapat langkah progresif yang telah dilakukan oleh Pemerintah
Indonesia dengan meratifikasi sejumlah instrumen HAM internasional yang
terkait dengan pencegahan dan penanganan penyiksaan, yaitu dari Kovenan
Internasional Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR,) dan Konvensi Anti Penyiksaan
dan Perbuatan Tidak Manusiawi lainnya (CAT). Namun dalam pertemuan dengan
Komite Anti penyiksaan tahun 2011, terdapat sejumlah masalah terkait praktik
penyiksaan di Indonesia yang dipertanyakan. Hal itu berkenaan dengan
laporan mengenai impunitas pasukan keamanan yang bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang berat, termasuk penyiksaan,
khususnya di Papua, Aceh, Maluku dan Kalimantan.
Selain itu pemberlakuan penghukuman cambuk di Aceh. Juga situasi pembela
HAM, terutama di Papua Barat yang masih rentan menjadi subjek penyiksaan.
Itulah sebabnya Komite Anti-Penyiksaan pada 2013 memberikan rekomendasi
untuk segera melakukan revisi dalam KUHP dengan memasukan definisi penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat manusia lainnya sesuai dengan standar internasional
yang terdapat dalam Konvensi agar dapat dikenai sanksi hukum. Juga mendorong
agar Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti
Penyiksaan.
Kekerasan di Poso dan Penanganan Kontra Terorisme oleh Kepolisian.
Pada 2015 Indonesia masih dihantui oleh ancaman kekerasan terorisme. Untuk
menanggulangi masalah terorisme maka Polri menggunakan pendekatan represif untuk pengamanan. Sejumlah wilayah menjadi sasaran, bukan hanya di kota
besar namun juga di wilayah-wilayah yang jauh dari ibu kota. Salah satunya
adalah di Poso, Sulawesi Tengah. Komnas HAM menghargai upaya serius yang
dilakukan oleh Polri dalam menciptakan hak atas rasa aman dalam pengawasan
dan pemberantasan kelompok-kelompok radikal dan pelaku terorisme. Akan
tetapi sangat disayangkan bahwa dalam melakukan operasi penangkapan
terhadap para pelaku tindak terorisme, akan tetapi aparat kepolisian kurang
memperhatikan hak-hak para tersangka dan anggota keluarganya, sehingga
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
21