tindakan tersebut, penanganan kasus yang lamban, tindakan sewenang-wenang, kriminalisasi, dan penyiksaan mendapatkan porsi terbesar sebagai tindakan yang paling banyak dilakukan. Institusi yang paling banyak diadukan melakukan tindakan tersebut adalah Lembaga Kepolisian di tingkat Polres, dilanjutkan dengan tingkat Polda, dan Polsek. Adapun wilayah kejadian yang paling banyak diadukan adalah Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Khusus berkaitan dengan tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat, sesungguhnya terdapat langkah progresif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan meratifikasi sejumlah instrumen HAM internasional yang terkait dengan pencegahan dan penanganan penyiksaan, yaitu dari Kovenan Internasional Hak Hak Sipil dan Politik (ICCPR,) dan Konvensi Anti Penyiksaan dan Perbuatan Tidak Manusiawi lainnya (CAT). Namun dalam pertemuan dengan Komite Anti penyiksaan tahun 2011, terdapat sejumlah masalah terkait praktik penyiksaan di Indonesia yang dipertanyakan. Hal itu berkenaan dengan laporan mengenai impunitas pasukan keamanan yang bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang berat, termasuk penyiksaan, khususnya di Papua, Aceh, Maluku dan Kalimantan. Selain itu pemberlakuan penghukuman cambuk di Aceh. Juga situasi pembela HAM, terutama di Papua Barat yang masih rentan menjadi subjek penyiksaan. Itulah sebabnya Komite Anti-Penyiksaan pada 2013 memberikan rekomendasi untuk segera melakukan revisi dalam KUHP dengan memasukan definisi penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia lainnya sesuai dengan standar internasional yang terdapat dalam Konvensi agar dapat dikenai sanksi hukum. Juga mendorong agar Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan. Kekerasan di Poso dan Penanganan Kontra Terorisme oleh Kepolisian. Pada 2015 Indonesia masih dihantui oleh ancaman kekerasan terorisme. Untuk menanggulangi masalah terorisme maka Polri menggunakan pendekatan represif untuk pengamanan. Sejumlah wilayah menjadi sasaran, bukan hanya di kota besar namun juga di wilayah-wilayah yang jauh dari ibu kota. Salah satunya adalah di Poso, Sulawesi Tengah. Komnas HAM menghargai upaya serius yang dilakukan oleh Polri dalam menciptakan hak atas rasa aman dalam pengawasan dan pemberantasan kelompok-kelompok radikal dan pelaku terorisme. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa dalam melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku tindak terorisme, akan tetapi aparat kepolisian kurang memperhatikan hak-hak para tersangka dan anggota keluarganya, sehingga Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 21

Select target paragraph3