2 Potret Kondisi Hak Asasi Manusia di Indonesia 2015 A. Pelaksanaan Nawacita dan Komitmen Pemerintah untuk Perlindungan HAM Pada 2015 adalah tahun penting yang menandai sejumlah perubahan bagi upaya penghormatan dan perlindungan HAM. Pada tahun tersebut, Pemerintah Indonesia yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla memulai pelaksanaan komitmennya sebagaimana dinyatakan dalam “Nawacita”. Di dalam Nawacita, Pemerintah yang baru ini berkomitmen untuk lebih memperhatikan permasalahan HAM di Indonesia. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahannya, “negara hadir” dalam upaya pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Pemerintahan Jokowi-JK secara khusus memberikan janji perlindungan bagi kelompok marjinal dan menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Lebih jauh, komitmen politik ini dirumuskan dalam dokumen resmi kenegaraan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 yang disahkan dengan Perpres No 2 tahun 2015. Khusus berkaitan dengan HAM, Nawacita memberikan penekanan khusus pada: (a) Perlindungan pekerja migran; penyelesaian berbagai masalah pelanggaran HAM di masa lalu; (b) Hak kepemilikan terhadap properti termasuk hak atas kepemilikan tanah; (c) berbagai capaian di bidang pemajuan dan perlindungan hak kelompok rentan, termasuk perempuan, anak dan penyandang disabilitas. (d) Proses revisi Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi; proses ratifikasi Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances; (e) Penyusunan Rancangan Aksi Nasional HAM keempat periode 20152019; (f) Instrumen hukum yang mengikat terkait dengan ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the rights of Migrant Workers. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 17

Select target paragraph3