Visi Misi Tujuan Strategis Sasaran Strategis Terwujudnya 1. Mempercepat 1. Menyelesaikan kasus 1. Terselesaikannya kasus Komnas HAM dan memastipelanggaran HAM, pelanggaran HAM yang sebagai katalisator kan pemajuan, khususnya pelangberat dalam pemajuan, perlindungan, garan HAM yang 2. Meningkatnya perlindungan, dan penegakan, berat penanganan pengaduan penegakan, dan serta pemenuhan pelanggaran HAM pemenuhan HAM penyelesaian kasus 3. Meningkatnya penyeleserta perlindungan pelanggaran HAM, saian kasus pelanggaran kelompok marginal terutama pelangHAM sebagaimana dan rentan garan HAM yang dimandatkan dalam berat. peraturan perundangundangan 2. Mempercepat 2. Meningkatkan dan memastikan pemajuan, peningkatan pemaperlindungan, juan, perlindungan, penegakan, dan penegakan, dan pemenuhan HAM pemenuhan HAM serta rekomendasi dalam kehidupan perlindungan untuk kelompok marginal kelompok marginal dan rentan; dan rentan, antara lain perempuan, anak, penyandang cacat, manusia lanjut usia, napi/ tahanan, masyarakat adat, orang dengan masalah kejiwaan, kelompok minoritas, pengungsi dalam negeri (IDPs) 1. Meningkatnya hasil pengkajian dan penelitian mengenai kelompok marginal dan rentan serta pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM 2. Terwujudnya instrumen standar pelaksanaan HAM 3. Meningkatnya pemahaman HAM Aparatur Negara dan masyrakat Indonesia 3. Mewujudkan Mewujudkan good Komnas HAM governance sebagai lembaga yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya 1. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas lembaga melalui electronic government 2. Terwujudnya reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan Komnas HAM F. Sekretariat Jenderal Komnas HAM Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Nomor 001/I/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi 12 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3