E. Rencana Strategis Komnas HAM Kebijakan mengenai Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Nasional diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap Pimpinan Kementrian/Lembaga berkewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Kementerian/KL (Renstra-KL) sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Renstra-KL merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektoral yang harus disusun oleh Kementerian/Lembaga untuk periode 2015-2019 yang berpedoman kepada RPJMN tahap III. Penyusunan Renstra ini bertujuan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian berbasis pada sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Komnas HAM telah menyusun Renstra 20152019 sebagai dokumen perencanaan yang dijalankan selama 5 (lima tahun) dan menjadi acuan dalam mewujudkan tujuan Komnas HAM sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundangundangan. Renstra Komnas HAM memuat beberapa hal, antara lain: Pertama, analisa situasi yang dihadapi, Selanjutnya dari analisa situasi dapat dikenali isu-isu strategis yang digunakan sebagai dasar penentuan Visi Komnas HAM 5 (lima) tahun ke depan. Adapun Rumusan Visi Komnas HAM 2015-2019 adalah sebagai berikut: “Terwujudnya Komnas HAM sebagai katalisator dalam Pemajuan, Perlindungan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia serta Perlindungan Kelompok Marginal dan Rentan” Berikutnya, Renstra ini juga menghasilkan rumusan Misi yang memuat upaya-upaya apa saja yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut. Adapun misi Komnas HAM adalah: 1. Mempercepat dan memastikan pemajuan, perlindungan, penegakkan, dan pemenuhan serta penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM yang berat; 10 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3