3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. Hafid Abbas Maneger Nasution M. Imdadun Rahmat M. Nur Khoiron Natalius Pigai Nur Kholis Otto Nur Abdullah Roichatul Aswidah Sandrayati Moniaga Siane Andriani Siti Nooor Laila Dalam menjalankan tugasnya, Komnas HAM dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih oleh dan dari anggota Komnas HAM. Adapun pimpinan Komnas HAM selama periode 2014 – 2015 Ketua : Nurkholis Ketua : Nurkholis Wakil Ketua Internal : Siti Noor Laila Wakil KetuaKetua Eksternal: Roichatul: Siti Aswidah Wakil Internal Noor Laila Wakil Ketua Eksternal : Roichatul Aswidah Berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 004A/PER.KOMNAS HAM/XII/2013 tentang Perubahan Tata Tertib Komnas HAM Nomor 002/KOMNAS HAM/III/2013, pasal 29 ayat (2) Berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 004A/PER.KOMNAS HAM/XII/2013 Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. Berikut ini adalah tentang Perubahan Tata Tertib Komnas HAM Nomor 002/KOMNAS HAM/III/2013, Struktur Organisasi Komnas HAM: pasal 29 ayat (2) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. Berikut ini adalah Struktur Organisasi Komnas HAM: Komnas HAM Sidang Paripurna Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Subkomisi Mediasi Sekretariat Jenderal Struktur Komnas HAM berdasarkan fungsi dan kewenangan D. Prioritas Kerja Komnas HAM Pada tahun 2015, Sidang Paripurna memutuskan 7 (tujuh) prioritas kerja Komnsa HAM yaitu: Penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu; Pemajuan dan perlindungan hak kelompok minoritas, kaum marjinal dan kelompok rentan; Laporansecara Tahunan 2015 / Komisikonflik-konflik Nasional Hak Asasi Manusia c.8 Penyelesaian komprehensif agraria, termasuk di kawasan hutan dan hak mansyarakat hukum adat; d. Reformasi internal Kepolisian, kinerja Koorporasi dan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang paling banyak diadukan a. b.

Select target paragraph3