Beberapa ketentuan hukum internasional yang dapat menjadi rujukan hukum
adalah:
1.
Piagam PBB, 1945
2.
3.
Deklarasi Universal HAM (DUHAM), 1948
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), 1966 diratifikasi
dengan UU No. 12 tahun 2005
Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), 1966
diratifikasi dengan UU No. 11 tahun 2005
Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD), 1965
diratifikasi dengan UU No. 29 tahun 1999
Konvensi Internasional Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
(CEDAW), 1979 diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984
Konvensi Internasional Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau
Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan (CAT), 1984
diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998
Konvensi Hak Anak (CRC), 1989 diratifikasi dengan UU No. 10 tahun
2012
Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Disabilitas (ICRPD),
diratifikasi dengan UU No. 19 tahun 2011
Konvensi Internasional untuk Perlindungan bagi Buruh Migran dan
keluarganya (ICMW), 1990, diratifikasi dengan UU No. 6 tahun 2012
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Pada dasarnya seluruh peraturan Perundangan-undangan disusun dalam rangka
memenuhi dan melindungi hak-hak warga negara dalam berbagai bidang kehidupan. Namun secara khusus Peraturan Perundang-undangan yang menjadi
rujukan atau instrumen HAM di tingkat nasional adalah antara lain sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
5.
6
UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 A –J
TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia