dangan. Selain itu Pasal 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan:
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada
dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.”
Pasal 71 UU No. 39 Tahun
1999 menyatakan: “Pemerintah
wajib dan bertanggung
jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan
memajukan hak asasi manusia
yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain,
dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia
yang diterima oleh negara
Republik Indonesia.” Selanjutnya, pasal 72 yang menyatakan: “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang
efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
keamanan negara, dan bidang lain.”
“Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia
sebagai hak yang secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan dari
manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan
kecerdasan serta keadilan.”
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM menggunakan
berbagai instrumen-instrumen HAM nasional maupun internasional. Sejumlah
instrumen HAM tersebut ada yang mengikat dan ada pula yang bersifat tidak
mengikat namun menjadi rujukan.
Pasal 7 UU No. 39 Tahun 1999 memberikan peluang ketentuan hukum internasional
yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional. Lebih jauh, bahkan warga negara
Indonesia bisa menggunakannya hukum internasional untuk klaim hak-nya,
sebagaimana dijelaskan dari ketentuan berikut ini:
1. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan
forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin
oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia
yang telah diterima negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan hukum hak asasi manusia internasional yang telah diterima
negara Republik Indonesia yang menjadi hukum nasional.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
5