Mediasi Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: • Perdamaian kedua belah pihak; • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti. Wewenang Komnas HAM bertambah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Melalui UU tersebut Komnas HAM memperoleh mandat sebagai satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat. Menurut UU No. 26 Tahun 2000 pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. Pada 2008, kewenangan Komnas HAM ditambah dengan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berdasarkan ketentuan tersebut fungsi pengawasan diartikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi. B. Landasan Hukum Perlindungan dan Pemenuhan HAM UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) dan (5) secara eksplisit mengamanatkan pada Negara, terutama Pemerintah untuk bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di atas prinsip negara hukum demokratis, yang pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-un- 4 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3