Mediasi
Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang
melakukan:
• Perdamaian kedua belah pihak;
• Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
dan penilaian ahli;
• Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui
pengadilan;
• Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada
Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
• Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR
untuk ditindaklanjuti.
Wewenang Komnas HAM bertambah dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Melalui UU tersebut
Komnas HAM memperoleh mandat sebagai satu-satunya institusi yang memiliki
kewenangan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat.
Menurut UU No. 26 Tahun 2000 pelanggaran HAM yang berat meliputi
kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam melakukan
penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas
Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Pada 2008, kewenangan Komnas HAM ditambah dengan pengawasan terhadap
segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Ketentuan tersebut
tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Berdasarkan ketentuan tersebut fungsi
pengawasan diartikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM
dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun
daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau,
mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi
ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
B. Landasan Hukum Perlindungan dan Pemenuhan HAM
UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) dan (5) secara eksplisit mengamanatkan pada Negara,
terutama Pemerintah untuk bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM di atas prinsip negara hukum demokratis, yang
pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-un-
4
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia