1
Profil Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
A. Latar Belakang dan Mandat Komnas HAM
Pada 7 Juni 1993 Presiden Soeharto membentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (selanjutnya disebut Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 50 Tahun 1993. Pada saat yang sama, ditunjuk pensiunan
Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said SH, untuk menyusun Komisi yang baru
terbentuk tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini dikeluarkan
tepat satu minggu sebelum berlangsungnya Konferensi HAM se-dunia yang
berlangsung di Vienna, Austria tahun 1993. Keputusan ini juga merupakan tindak
lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang HAM yang diprakarsai Departemen
Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Sebagaimana diatur di dalam peraturan pembentukannya, Komnas HAM merupakan
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya.
Lembaga ini berfungsi melaksanakan pengkajian dan penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan HAM. Komnas HAM
mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di
samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur
pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat oleh anggota-anggotanya dengan masa
jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran
dengan masa jabatan satu tahun.
Pada tahun 1999, kedudukan Komnas HAM mempunyai kekuatan hukum yang
lebih kuat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Penetapan UU Nomor 39 Tahun 1999 merupakan
tindak lanjut dari dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(TAP MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini
antara lain memberikan kewajiban kepada Lembaga-lembaga tinggi Negara dan
seluruh Aparatur Pemerintahan untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
1