1.698/K/PMT/
IV/2015
Sandra Moniaga
Pendapat Hak Asasi Manusia
Ketua PTUN Jakarta
(Amicus Curiae) berkenaan dengan
permasalahan pertambangan di P.
Bangka, Kab. Minahsa Utara, Provinsi
Sulawesi Utara. Wilayah Kepulauan
yang hanya seluas 4.433,50 Ha akan
ditambang sesuai IUP seluas 2.000
Ha atau separuhnya. Padalah disana
merupakan tempat hidup bagi
2.829 jiwa yang menggantungkan
dari kegiatan nelayan, pertanian,
perkebunan, dan pariwisata.
1.943/K/PMT/
V/2015
M. Imdadun Rahmat
Pemberian Pendapat Komnas HAM
terkait terpidana tindak pidana
eksploitasi anak Sdri. Karminah als
Mimin binti Sutopo yang selama ini
justru selalu membiayai kehidupan
2 (dua) anak.
Ketua Mahkamah Agung RI
cq. Majelis Hakim Agung
Kasasi Register Perkara
Nomor: 1.416 K/Pidsus/2015
3.623/K/PMT/
X/2015
Natalius Pigai
Penyampaian Pendapat Komnas
HAM berkenaan dengan kriminalisasi profesi advokat Sdr. Timotius
Tumbur Simbolon, SH dan Sdr. PS
Jemmy Mokolensang, SH sebagai
terdakwa tindak pidana memasuki
perkarangan orang lain tanpa ijin
sesuai perkara No. 508/Pid.B/2015/
PN.Jkt.Sel di Pengadilan Jakarta
Selatan.
Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Berdasarkan catatan di atas, terlihat bahwa lingkup pemberian pendapat cukup
beragam – mulai dari persoalan pertambangan dan lingkungan hidup, konflik lahan
dengan korporasi, kriminalisasi petani, praktek perdagangan orang, pemenuhan
hak anak, hak atas pembangunan perumahan dan kebebasan berserikat atau
kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya.
Misalnya, Pemberian pendapat terkait dengan persoalan pertambangan di wilayah
Pulau Bangka, Minahasa Utara telah menjadi objek pantauan Komnas HAM sejak
2011. Akhirnya, 9 warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang menuntut
agar SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3109/K/30/2014
menuntut agar izin produksi usaha pertambangan biji besi oleh PT Mikgro Metal
Perdana (MMP) dinyatakan tidak berlaku (dicabut). Setelah 8 (delapan) bulan
proses sidang gugatan digelar di PTUN Jakarta Timur, pada 14 Juli 2015 Majelis
Hakim mengabulkan permohonan penuh warga. Kemudian, tergugat, yaitu
Kementerian ESDM wajib mencabut SK itu. Majelis hakim juga memutuskan
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
99
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents