1.698/K/PMT/ IV/2015 Sandra Moniaga Pendapat Hak Asasi Manusia Ketua PTUN Jakarta (Amicus Curiae) berkenaan dengan permasalahan pertambangan di P. Bangka, Kab. Minahsa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Wilayah Kepulauan yang hanya seluas 4.433,50 Ha akan ditambang sesuai IUP seluas 2.000 Ha atau separuhnya. Padalah disana merupakan tempat hidup bagi 2.829 jiwa yang menggantungkan dari kegiatan nelayan, pertanian, perkebunan, dan pariwisata. 1.943/K/PMT/ V/2015 M. Imdadun Rahmat Pemberian Pendapat Komnas HAM terkait terpidana tindak pidana eksploitasi anak Sdri. Karminah als Mimin binti Sutopo yang selama ini justru selalu membiayai kehidupan 2 (dua) anak. Ketua Mahkamah Agung RI cq. Majelis Hakim Agung Kasasi Register Perkara Nomor: 1.416 K/Pidsus/2015 3.623/K/PMT/ X/2015 Natalius Pigai Penyampaian Pendapat Komnas HAM berkenaan dengan kriminalisasi profesi advokat Sdr. Timotius Tumbur Simbolon, SH dan Sdr. PS Jemmy Mokolensang, SH sebagai terdakwa tindak pidana memasuki perkarangan orang lain tanpa ijin sesuai perkara No. 508/Pid.B/2015/ PN.Jkt.Sel di Pengadilan Jakarta Selatan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berdasarkan catatan di atas, terlihat bahwa lingkup pemberian pendapat cukup beragam – mulai dari persoalan pertambangan dan lingkungan hidup, konflik lahan dengan korporasi, kriminalisasi petani, praktek perdagangan orang, pemenuhan hak anak, hak atas pembangunan perumahan dan kebebasan berserikat atau kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya. Misalnya, Pemberian pendapat terkait dengan persoalan pertambangan di wilayah Pulau Bangka, Minahasa Utara telah menjadi objek pantauan Komnas HAM sejak 2011. Akhirnya, 9 warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang menuntut agar SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3109/K/30/2014 menuntut agar izin produksi usaha pertambangan biji besi oleh PT Mikgro Metal Perdana (MMP) dinyatakan tidak berlaku (dicabut). Setelah 8 (delapan) bulan proses sidang gugatan digelar di PTUN Jakarta Timur, pada 14 Juli 2015 Majelis Hakim mengabulkan permohonan penuh warga. Kemudian, tergugat, yaitu Kementerian ESDM wajib mencabut SK itu. Majelis hakim juga memutuskan Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 99

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents