Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat harus memproses secara tegas
baik disiplin dan pidana terhadap pelaku penembakan, termasuk atasan yang
terlibat, memberikan jaminan atau kepastian terhadap anak-anak korban, sekaligus
memastikan tanggungjawab tersebut dilakukan secara kontinyu. Atas intervensi
Komnas HAM, maka Kapolda Banten menjamin hak atas pendidikan bagi anakanak korban sampai tingkat SLTA dan akan memasukan menjadi Anggota Kepolisian.
Selain itu, diberikan pendanaan sebagai modal usaha bagi suami korban.
Peristiwa Kematian 12 Orang Rimba di Taman Nasional Bukit Dua Belas, Jambi
Pada 8 – 12 Juni 2015, Komnas HAM telah melakukan pemantauan meninggalnya 12
Orang Rimba di Jambi sejak Desember 2014 s/d Maret 2015. Komnas HAM
berpendapat bahwa dalam peristiwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk
menduga terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak hidup, hak atas tanah, hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak anak, hak masyarakat adat dan hak
atas kesehatan. Orang Rimba yang jumlahnya sangat terbatas tersebar di 3 (tiga)
wilayah besar yaitu Taman Nasional Bukit Dua Belas, Taman Nasional Bukit Tiga
Puluh dan Jalan Lintas Sumatera. Mereka menghadapi pengusiran dan intimidasi oleh
perusahaan-perusahaan yang mempunyai konsesi di tanah ulayat, semakin sempitnya
ruang gerak karena akibat penguasaan lahan oleh korporasi dan/atau penjualan
lahan kepada warga/orang luar, serta menjadi objek dalam pembangunan.
Atas rekomendasi Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
kemudian menginisiasi pertemuan pembahasan road map penyelesaian permasalahan
bagi Orang Rimba. Penyelesaian tersebut melibatkan seluruh stakeholders baik
Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, Kementerian
Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jambi dan lima Pemerintah Kabupaten di Jambi,
serta UNDP. Terkait masalah ini, bahkan Presiden Joko Widodo datang langsung
melakukan pertemuan dengan Orang Rimba sebagai dukungan bagi penyusunan
penyelesaian dalam Road Map yang sedang diproses.
Pemberian Pendapat di Pengadilan
Komnas HAM melalui Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan juga diberikan
fungsi, tugas dan wewenang, salah satunya memberikan pendapat di Pengadilan
dalam perkara yang sedang dalam proses peradilan. Kewenangan tersebut
didasarkan pada ketentuan Pasal 89 ayat (3) huruf h UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa:
“Dalam rangka melaksanakan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang
96
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia