Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat harus memproses secara tegas baik disiplin dan pidana terhadap pelaku penembakan, termasuk atasan yang terlibat, memberikan jaminan atau kepastian terhadap anak-anak korban, sekaligus memastikan tanggungjawab tersebut dilakukan secara kontinyu. Atas intervensi Komnas HAM, maka Kapolda Banten menjamin hak atas pendidikan bagi anakanak korban sampai tingkat SLTA dan akan memasukan menjadi Anggota Kepolisian. Selain itu, diberikan pendanaan sebagai modal usaha bagi suami korban. Peristiwa Kematian 12 Orang Rimba di Taman Nasional Bukit Dua Belas, Jambi Pada 8 – 12 Juni 2015, Komnas HAM telah melakukan pemantauan meninggalnya 12 Orang Rimba di Jambi sejak Desember 2014 s/d Maret 2015. Komnas HAM berpendapat bahwa dalam peristiwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak hidup, hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak anak, hak masyarakat adat dan hak atas kesehatan. Orang Rimba yang jumlahnya sangat terbatas tersebar di 3 (tiga) wilayah besar yaitu Taman Nasional Bukit Dua Belas, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Jalan Lintas Sumatera. Mereka menghadapi pengusiran dan intimidasi oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai konsesi di tanah ulayat, semakin sempitnya ruang gerak karena akibat penguasaan lahan oleh korporasi dan/atau penjualan lahan kepada warga/orang luar, serta menjadi objek dalam pembangunan. Atas rekomendasi Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian menginisiasi pertemuan pembahasan road map penyelesaian permasalahan bagi Orang Rimba. Penyelesaian tersebut melibatkan seluruh stakeholders baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jambi dan lima Pemerintah Kabupaten di Jambi, serta UNDP. Terkait masalah ini, bahkan Presiden Joko Widodo datang langsung melakukan pertemuan dengan Orang Rimba sebagai dukungan bagi penyusunan penyelesaian dalam Road Map yang sedang diproses. Pemberian Pendapat di Pengadilan Komnas HAM melalui Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan juga diberikan fungsi, tugas dan wewenang, salah satunya memberikan pendapat di Pengadilan dalam perkara yang sedang dalam proses peradilan. Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 89 ayat (3) huruf h UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa: “Dalam rangka melaksanakan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang 96 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3