lapangan. Mengingat terbatasnya sumber daya, maka peninjauan ke lapangan
dapat dilakukan dengan persyaratan yang ketat. Salah satu persyaratannya adalah
peristiwa tersebut mempunyai dampak korban yang cukup besar, peristiwa yang
mengancam nyawa (kematian) dan mendapatkan perhatian publik. Selama
2015, Komnas HAM melakukan 82 kali Pemantauan ke Lapangan. Data Kunjungan
dan Pemantauan lapangan tersebut dapat dilihat pada grafik berikut:
Rekapitulasi Kegiatan Pemantauan Lapangan
Bulan Januari-Desember 2015
Data di atas menunjukkan hanya sebagian kecil pengaduan yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan peninjauan lapangan. Sebaran pemantauan yang
dilakukan cukup beragam, dari Aceh – Papua, akan tetapi yang paling banyak
dilakukan adalah di Sumatera Utara dengan alasan konflik agraria yang terjadi
sangat masif dan merugikan kelompok marginal. Selanjutnya Jawa Barat masih
terkait dengan konflik lahan dan pembangunan bendungan Jati Gede dan kemudian
Banten.
94
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia