lapangan. Mengingat terbatasnya sumber daya, maka peninjauan ke lapangan dapat dilakukan dengan persyaratan yang ketat. Salah satu persyaratannya adalah peristiwa tersebut mempunyai dampak korban yang cukup besar, peristiwa yang mengancam nyawa (kematian) dan mendapatkan perhatian publik. Selama 2015, Komnas HAM melakukan 82 kali Pemantauan ke Lapangan. Data Kunjungan dan Pemantauan lapangan tersebut dapat dilihat pada grafik berikut: Rekapitulasi Kegiatan Pemantauan Lapangan Bulan Januari-Desember 2015 Data di atas menunjukkan hanya sebagian kecil pengaduan yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan peninjauan lapangan. Sebaran pemantauan yang dilakukan cukup beragam, dari Aceh – Papua, akan tetapi yang paling banyak dilakukan adalah di Sumatera Utara dengan alasan konflik agraria yang terjadi sangat masif dan merugikan kelompok marginal. Selanjutnya Jawa Barat masih terkait dengan konflik lahan dan pembangunan bendungan Jati Gede dan kemudian Banten. 94 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3