5% 9% 41% 36% 6% Dari tabel di atas terlihat bahwa kasus sengketa atau konflik lahan yang berjumlah 388 berkas atau 41 persen masih menjadi isu dominan yang diadukan. Gesekan antara masyarakat dengan korporasi dalam hal sengketa lahan dapat dilatarbelakangi oleh beberapa hal diantaranya: (i) tumpang tindihnya klaim kepemilikan atau pengelolaan atas lahan usaha, (ii) sengketa pembayaran kompensasi lahan milik warga yang terkena proyek perluasan usaha sebuah korporasi, hingga (iii) penggunaan ‘jasa’ aparat keamanan oleh korporasi dengan dalih pengamanan obyek vital baik untuk sekedar memberikan efek rasa takut bagi warga atau sampai melakukan kekerasan fisik. Sedangkan sengketa ketenagakerjaan menjadi kasus kedua yang paling banyak diadukan. Kasus-kasus tersebut meliputi: (i) pemutusan hubungan kerja, (ii) sengketa dalam pemberian upah, gaji, atau tunjangan lainnya, (iii) pelarangan pembentukan atau aktivitas serikat pekerja, (iv) pelarangan mogok kerja, (v) skorsing, dan (vi) penurunan pangkat. Deskripsi Pelanggaran HAM oleh Pemerintah Daerah Berkas pengaduan yang melaporkan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 91

Select target paragraph3