Sorotan lainnya terkait dengan kinerja kepolisian yaitu dalam hal penyiksaan dalam proses pemeriksaan. Persentase sebesar 6 persen atau sejumlah 102 berkas pengaduan merupakan bukti bahwa saat ini korban sudah semakin paham akan haknya bilamana aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan dalam pemeriksaan. Dari sudut pandang hukum, dengan telah diratifikasinya Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) melalui UU No 5 Tahun 1998 diharapkan dapat terus mereduksi angka pengaduan tentang kasus penyiksaan. Aduan mengenai kasus penangkapan yang berjumlah 110, Jumlah tersebut merupakan penambahan kasus penangkapan atau penahanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berjumlah 87 pengaduan dan kasus penangkapan atau penahanan disertai kekerasan yang berjumlah 23 pengaduan. Jumlah tersebut seakan menunjukkan budaya yang telah lazim berlaku dalam lingkungan kepolisian. Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kekuatan legalitas penangkapan itu sendiri. Karena, sering kali surat pemberitahuan penangkapan atau penahanan baru diberikan kepada pihak keluarga selang beberapa hari sejak anggota keluarganya tiba-tiba menghilang. Penting diingat bahwa modus penangkapan tanpa surat perintah tersebut, secara substansial, ketika dicermati mempunyai relasi erat dengan praktek penghilangan paksa (enforced dissepearance). Deskripsi Pelanggaran HAM oleh korporasi Dari jumlah pengaduan yang melibatkan korporasi dapat dilakukan pemilahan sebagai berikut: No Sifat / asal surat 1 Surat pengaduan masyarakat 938 2 Jawaban dari korporasi 293 Total 1231 No Substansi Pengaduan Jumlah Surat 1 Sengketa dan/atau konflik pertanahan 388 2 Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 56 3 Sengketa ketenagakerjaan 339 4 Masalah buruh migran 24 5 Pemenuhan hak atas perumahan 48 6 Lain- lain 83 Total 90 Jumlah surat 938 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3